[PORTAL-ISLAM.ID] Beberapa hari ini heboh di media online dan media sosial ada perempuan bercadar yang memelihara anjing.
Oleh media-media perempuan bercadar pelihara anjing ini diviralkan, dipuji-puji sebagai penyanyang binatang.
Bagaimana sebenarnya HUKUM MEMELIHARA ANJING menurut ISLAM?
Redaksi belum tau, apakah perempuan bercadar yang ramai diberitakan ini seorang beragama Islam atau bukan.
Kalau dia beragama Islam semoga penjelasan dari Ustad Abdul Somad tentang Hukum Memelihara Anjing ini bisa menjadi renungan untuk diamalkan.
Memelihara anjing dalam pandangan syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar'i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
Dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman (ladang/pertanian), maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda: "Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).
SELENGKAPNYA PENJELASAN USTAD ABDUL SOMAD...
[video1 - UAS]
[video2 - UAS]