[PORTAL-ISLAM.ID] Akhirnya terbukti kelompok Saracen bukanlah penyebar ujaran kebencian, hoax, apalagi SARA.
Hal ini terbukti dengan diketuknya palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 6 April 2018.
Kabar ini membuat warganet girang. Pasalnya begitu banyak fitnah dan tuduhan yang dilayangkan untuk saracen.
Salah satu yang turut menjadi penyebar ujaran kebencian kepada kelompok Saracen adalah Ketua DPP PSI Tsamara Amany.
Dengan penuh emosi, Tsamara menyebut Saracen sebagai penebar kebencian dan meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dukung penuh Polri usut tuntas Sindikat Saracen ini. Tidak ada kata toleran untuk para penebar kebencian!" Cuit Tsamara di akun twitternya @TsamaraDKI, 24 Agustus 2017.
Warganet pun menantang balik Tsamara karena Saracen terbukti tak bersalah.Dukung penuh Polri usut tuntas Sindikat Saracen ini. Tidak ada kata toleran untuk para penebar kebencian! https://t.co/XUezCH9LR8— Tsamara Amany Alatas (@TsamaraDKI) August 24, 2017
"Tuduhan menyebar hoax, kebencian, SARA, order puluhan juta tdk terbukti.
Jadi siapa sebenarnya penyebar hoax dan yg hidup penuh kebencian itu ncu @TsamaraDKI ?Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencianhttps://t.co/jsGnHfpmLR pic.twitter.com/AJh4Dbn9rH," tulis @MbahUyok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa dugaan kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti.Tuduhan menyebar hoax, kebencian, SARA, order puluhan juta tdk terbukti.— ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ ㅤㅤㅤ (@MbahUyok) April 7, 2018
Jadi siapa sebenarnya penyebar hoax dan yg hidup penuh kebencian itu ncu @TsamaraDKI ?
Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencianhttps://t.co/jsGnHfpmLR pic.twitter.com/AJh4Dbn9rH
Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat 6 April 2018
"Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti," ujarnya lagi.