Temuan Ombudsman Bikin Heboh! Sopir Lokal Dibayar Rp 5 Juta Sopir Asing Dibayar Rp 15 Juta


[PORTAL-ISLAM.ID] Pro-kontra keberdaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih diperde­batkan masyarakat. Setelah diributin terkait jumlahnya yang semakin banyak. Kini muncul kehebohan baru dengan adanya temuan Ombudsman.

"Perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.

Laode menuturkan, informasi yang diungkapkan bukan 'abal-abal' tetapi hasil dari investigasi yang dilakukan Ombudsman pada Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi seperti Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Banten.

Diapun mencontohkan profesi sopir, jika sopir yang berasal dari Indonesia hanya mendapat Rp 5 juta, sedangkan sopir TKA bisa Rp 15 juta. "Itu informasi dari lapangan," ungkap Laode.

Yang membuat Laode harus mengelus dada dalam-dalam adalah gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka. Dia melanjutkan, gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

Dikatakan dia, dengan mekanisme seperti itu, Indonesia jelas dirugikan karena TKA yang mendapatkan gaji dari Indonesia tetapi tidak dipotong pajak. "Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode.

Agar hasil investigasi ini menjadi perha­tian, Laode mengakui jika pihaknya sudah menyampaikan ke lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerja Sama dan Penanaman Modal.

Perbedaan gaji yang sangat mencolok itu membuat warganet gemas. Merekapun menumpahkan unek-uneknya di media sosial dan mengkritik pemerintah yang dinilainya tutup mata.

Kritikan dilontarkan akun denden dermawan @briggsmaster. "Kita jadi TKI karena gaji minimal 2xlipat dari Indonesia, eh sekarang TKA datang malah gaji berlipat-lipat," kritiknya.

Bahkan akun @andredonatoager mengung­kapkan pengalaman pribadinya mengenai perbedaan gaji yang mencolok. "Di PLG tad buruh TKA digaji 28 juta sedangkan WNI di­gaji 2 sampai 3 juta, miris banget tad. Padahal kerjanya sama-sama kuli tol," ungkap dia yang dibenarkan oleh akun @CECARZ. "Saya orang asli Morowali Sulteng, TKA cina disini arogan merasa kayak memiliki, gaji buruh lokal dan TKA 30:70, disini sering bentrok.. Kami buruh tolak TKA Cina.. Tidak ada ilmu yang didapat karena mereka adalah rata-rata buruh kasar tidak punya skill," bebernya.

Sementara akun @Satria07672827 mend­esak kepada pemerintah agar jujur mengenai besaran gaji yang didapat TKA, jika tidak dijelaskan akan menjadi masalah. "Ngaco coba jujur berapa gaji TKA & LOKAL, har­usnya dibuka dong?? Apa iya gaji TKA 1 juta. Mustahil.. Apa dengan datangkan TKA uang izin ini, izin itu gak ada?? Apa uang tambang free?? Dan kalo emang bener bangga, kok yang banyak dari Cina??? Kenapa gak dari semua negara berduyun-duyun kesini. Itu yang jadi tanda tanya," tanya dia.

Sumber: Koran RMOL

Baca juga :