SEMRAWUT 1 NIK Dipakai 2.2Juta Nomor Ponsel, Hanafi Rais: INI BY DESIGN!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Perintah untuk mendaftarkan nomor kartu prabayar telpon seluler dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) semakin semrawut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, Senin, 9 April 2018, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, melaporkan adanya kejanggalan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Tak mampu membantah adanya kebocoran data pribadi, Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut adanya pelanggaran berupa ditemukannya 1 NIK yang dipergunakan oleh banyak nomor SIM, bahkan, sampai mencapai 2.2juta nomor dalam 1 NIK!

"Ada 2,2 juta nomor prabayar yang daftar pakai 1 NIK. Ini tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir," kata Zudan.

Sebanyak 2,2 juta nomor tersebut tercatat sebagai prabayar Indosat Ooredoo.

Selain Indosat, ditemukan pula pelanggaran serupa pada operator lain dengan junlah yang tak kalah fantastis.

Telkomsel, misalnya, mencatat adanya 518.000-an nomor prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK.

Sementara XL Axiata mencatat ada 319.000 nomor dengan 1 NIK, Hutchison Tri 83.000, dan Smartfren sejumlah 146.000.

Menanggapi hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ahmad Ramli mengancam, pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan tersebut dengan meminta operator telekomunikasi selular memblokir semua nomor yang melakukan registrasi tak wajar.

"Sejauh ini ada 63 juta nomor yang daftar dobel-dobel itu sudah diblokir. Proses cleansing-nya semua sampai Mei," ujar Ahmad Ramli.

Ahmad bahkan menuturkan Kominfo telah melakukan koordinasi bersama dengan BRTI, Dukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

"Sekarang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Banyak pihak yang dipanggil, termasuk juga kami, Dukcapil, BRTI. Semuanya diusut sampai ketahuan ini siapa dan melakukan apa," ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI yang memimpin RDP, Hanafi Rais mengindikasikan penyalahgunaan ini bersumber dari lembaga.

"Aksi korporasi itu artinya lembaga, by design, sistemik, bahwa registrasi yang massal yang jelas-jelas menyalahi peraturan tidak mungkin dilakukan oleh perorangan, pasti lembaga, di sini korporasi," Hanafi menuturkan.

Menanggapi semrawut ini, warganet bertanya dengan gelisah.




Baca juga :