[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi Ahmad Dhani sudah dua kali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (16/4/2018) dan Senin (23/4/2018).
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis (9/3/2017).
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP— Dhani Ahmad Prasetyo (@AHMADDHANIPRAST) 6 Maret 2017
Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ahmad Dhani dipolisikan terkait kicauannya di twitter pada 6 Maret 2017 yang berbunyi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP".
Saat menghadiri sidang, Ahmad Dhani ditemani anak bungsunya, Abdul Qodir Jaelani (17) atau Dul.
Dihadapan para wartawan, Ahmad Dhani mengatakan:
"Terutama untuk anak-anaku yang datang ke sidang, bahwa ini adalah pelajaran nyata buat mereka, bahwa mengatakan KEBENARAN itu WAJIB, meskipun ujung tombak ada di leher kita, meskipun pedang ada di leher kita, kita akan tetap mengatakan kebenaran."
"Jadi, bahwa pembela penista agama itu adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya itu adalah kebenaran. Dan tidak ada siapapun bisa melarang saya mengatakan itu."
RESPECT!!
Simak selengkapnya video...
RESPECT!!— ElSang (@elfizal) 25 April 2018
Video @AHMADDHANIPRAST makin menguatkan bhw kebenaran itu berat :"Meski pedang ditarok dileher. Kebenaran akan tetap sy katakan bhw Pdukung Penista Agama perlu diludahi mukanya adalah KEBENARAN"
Makin kesini sy smakin#respek#2019GantiPresidenpic.twitter.com/uXdGCBtwd8