[PORTAL-ISLAM.ID] Dua tokoh DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).
Usulan hak angket tenaga kerja asing ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret lalu.
Banyak pihak menilai, Pepres tersebut meperbanyak jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pekerjaan kasar. Padahal, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Usulan Pansus Hak Angket TKA juga didukung oleh mayoritas warganet.
Dalam jajak pendapat (polling) di sosial media yang dilakukan oleh @RadioElshinta pada 26-27 April 2018 di Twitter, sebanyak 76% warganet menyatakan perlu membentuk pansus angket tenaga kerja asing.
Berikut hasil lengkapnya:
Perlukah membentuk pansus angket tenaga kerja asing seperti yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon? #ElshintaMediaUpdate— Radio Elshinta (@RadioElshinta) 26 April 2018