PANSUS TKA, Fahri Hamzah: Telah Terjadi Penyusupan Massif TKA ke Wilayah NKRI


[PORTAL-ISLAM.ID] Dua tokoh DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).

Usulan hak angket tenaga kerja asing ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret lalu.

Berikut penjelasan Fahri Hamzah kenapa Pansus TKA penting:

(1) Pertama, setelah laporan @OmbudsmanRI137 kemarin maka, fakta bahwa telah terjadi penyusupan TKA secara massif ke wilayah NKRI tidak bisa ditolak lagi. Temuan yang menyebutkan TKA berpusat di 10 Provinsi juga mengagetkan.

Ombudsman Sebut 10 Provinsi Penyebaran TKA Terbanyak
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1030748-ombudsman-sebut-10-provinsi-penyebaran-tka-terbanyak

(2) Temuan @OmbudsmanRI137 itu tidak saja mengagetkan tetapi juga menakutkan. Fakta2 itu berpotensi menjadi sebab masalah lain yang lebih besar. Maka pemerintah jangan membantah tapi diatasi. Ini sudah jadi masalah besar. #WaspadaTKA

(3) Temuan @OmbudsmanRI137 itu justru terjadi sebelum Perpres 20/2018 berlaku Juni nanti. Lalu apa dasar mereka datang? Siapa yang membuka pintu? Pakai aturan apa? Kok bisa dalam jumlah besar? Ini tanggungjawab siapa?

(4) Padahal temuan @OmbudsmanRI137 itu jelas dan saya menyaksikan sendiri bagaimana TKA itu memang kasar dan tidak punya keahlian apa-apa. Jadi mau dibantah pakai apa? Lalu Perpres itu untuk siapa?

(5) Saya mendengar beberapa argumen dari pemerintah, mulai dari level presiden sampai menteri tenaga kerja. Kata mereka jangan ribut karena aturannya tidak berubah, Perpres hanya untuk memperbaiki iklim investasi. Iklim bagi siapa? Investasi dari mana?

(6) Kalau Perpres tidak mengubah aturan, kenapa kita menangkap banyak temuan yang kemudian dibenarkan oleh temuan @OmbudsmanRI137 itu? Kenapa banyak TKA kasar dan tanpa keahlian masuk? Apakah itu ilegal? Kenapa dibiarkan?

(7) Ada juga alasan, “pekerja kita di luar banyak mereka gak ribut”. Terus terang saya tersinggung dengan argumen ini. Seolah Pekerja Migran kita (TKI/PMI) dipandang rendah seperti yang mereka kirim secara ilegal ke sini. Kalimat pejabat ini tidak pantas.

(8) Pejabat itu tidak tahu pahitnya hidup pekerja migran kita terutama yang perempuan. Mereka sudah masuk secara legal pun masih bisa mengalami penganiayaan yang luar biasa sampai seperti perbudakan dan trafficking. Mereka bukan pekerja ilegal yang liar.

(9) Mereka juga pergi ke luar negara karena para pejabat itu tidak memenuhi janjinya untuk memperluas lapangan kerja. Malah lapangan kerja yang ada diberikan kepada orang asing dengan gaji lebih tinggi.

Ombudsman: Gaji TKA Tiga Kali Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/04/26/p7snz8409-ombudsman-gaji-tka-tiga-kali-lipat-dari-tenaga-kerja-lokal

(10) Jadi membandingkan PMI kita (Pekerja Migran Indonesia) dengan TKA yang sedang membanjiri Indonesia adalah sebuah kesesatan yang nyata dan tega. PMI kita umumnya punya skill dan legal prosedural, sementara TKA itu kasar dan ilegal. Sangat keliru membuat perbandingan.

(11) Negara kita juga sekarang sudah membuat UU perlindungan PMI melalui UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI. Kita ingin agar negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya di manapun mereka berada.

(12) Maka, adalah hak @DPR_RI untuk memeriksa apa yang sebetulnya terjadi seperti temuan @OmbudsmanRI137 yang telah diumumkan kepada publik. Saya mengusulkan #HakAngket karena pelanggarannya kentara. Ini harus diperiksa tuntas.

(13) #HakAngketTKA ADALAH hak anggota @DPR_RI yang apabila setelah diusulkan oleh 25 orang dan lebih dari 2 fraksi maka apabila disepakati oleh Paripurna maka ia bisa mulai bekerja. Tapi jika ditolak paripurna maka takkan jalan.

(14) Demikiankah cara kita melihat persoalan TKA yg sedang meresahkan ini. pemerintah melarang orang resah dengan menutup persoalan. Padahal harusnya temuan @OmbudsmanRI137 itu harus diteruskan. @DPR_RI harusnya menggunakan #HakAngketTKA untuk pendalaman.

(15) Saya tambahkan sedikit fakta soal kelakuan pemerintahan sekarang ini terkait tenaga kerja asing kasar. Biar buzzer2 pemerintah ini mengerti bahwa saya serius karena ini berbahaya.

(16) Produk hukum yg dikeluarkan mulai dari Permen (Peraturan Menteri) dan Perpres (Peraturan Presiden) sejak tahun 2015 jelas sekali perlahan telah mereduksi kualifikasi TKA yg masuk ke Indonesia. Coba lacak secara detail. Ini semua kasat mata.

(17) Mulai dari penghapusan syarat bahasa, penghapusan rasio TKA dan tenaga kerja lokal, tidak adanya batasan jangka waktu izin, dan penghapusan negative list utk jabatan tertentu, dsb.

(18) Ini adalah kesimpulan kecil dari diskusi teman2 terkait #PerpresTKA yg kontroversial itu. Nanti analisis lengkapnya saya kirim. Tapi saya ingin memberi catatan atas isu yang berkembang.


(19) Ini jelas sekali bukanlah penyederhanaan birokrasi. Tapi penyederhanaan kwalifikasi. Dan ini adalah upaya menjustifikasi dan memberi jalan bagi TKA buruh kasar yg selama ini menuai kontroversi di masyarakat.

(20) Fakta lapangan tak bisa dibantah, tahun 2015 kami pernah melakukan sidak proyek pembangunan pabrik semen di Bayah. Buruh kasar TKA yg kami temui waktu itu lebih dari 250 orang bahkan ketika awal pembangunan jumlahnya sekitar 750 orang. Buruh kasar semua.

(21) Kenapa buruh kasar bisa masuk? Karena pola investasi yg dipakai adalah turnkey project. Ini adalah pola investasi yg menjadi common patern dari investor Tiongkok. Proyek dibayar semuanya sampai selesai dan akhirnya buruh TKA masuk sebagai paket.

(22) Investasi harus satu paket dengan tenaga kerja dari berbagai lini termasuk lini yg paling rendah yaitu buruh kasar. Pola ini jelas sekali bertentangan dgn UU kita. Tapi apalah daya. Pemerintah kita sudah terlanjur menandatangi MoU kerjasama investasi dgn Tiongkok.

(23) Dan hasilnya adalah seperti sekarang ini. Peraturan Menteri sampai Perpres dibuat hanya utk mengamankan proyek2 dari investor. Dgn mengorbankan kepentingan nasional. Apakah ini tidak nampak jelas?

(24) Terlalu banyak misteri dalam diri pemerintah sekarang terutama setelah dominasi investasi dari negara2 kapitalisme baru. Kita begitu lemah di hadapan uang. Kita begitu kehilangan posisi tawar.  Padahal ini bukan hutang. Katanya ini investasi.

(25) Kita berpengalaman bermitra dengan negara2 yg mengakibatkan pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi dari sekarang. Bahkan kita berhutang. Tapi soal TKA kasar itu gak pernah muncul seperti sekarang.

(26) Jadi wajar kalau orang curiga Jangan2 ini adalah bagian dari kegagalan menjaga kepentingan nasional akibat pemerintah yang gagal memanggil investasi dari negara2 lama yg kemudian terpaksa mengorbankan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri.

(27) Saya mendorong #HakAngketTKA justru supaya masalahnya jadi terang. Kita lihat saja nanti. Saya berharap anggota @DPR_RI mau dan tidak Perlu khawatir sebab ini untuk Kepentingan nasional.

*Dari twitter @Fahrihamzah (27/4/2018)


Baca juga :