[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad H Wibowo mengingatkan, agar pihak-pihak yang melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya untuk melihat fakta hukum. Yakni terkait pengucapan Amien Rais dalam tausiyah pengajian di Mampang Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Saya juga berniat menasihati pihak yang melaporkan Pak Amien, harap cermati fakta hukumnya dengan teliti. Jangan sampai Anda menafsirkan ucapan Pak Amien terlalu jauh, sehingga malah memfitnah Pak Amien. Itu yang justru melanggar hukum," ujar Dradjad, saat dihubungi, Senin, 16 April 2018.
Dradjad menjelaskan, tidak ada pengelompokan partai-partai tertentu sebagai Partai Allah dan Partai Setan. Setelah tausiyah itu, lanjut Dradjad, Amien pun sempat memberi klarifikasi.
"Saya enggak katakan begitu. Jadi bukan partai tapi cara berpikir. Cara berpikir yang untuk Allah dan yang diikuti oleh setan. Gelombang pro setan merugi, gelombang besar yang didikte kehendak Allah pasti menang," kata Dradjad mengutip pernyataan mantan Ketua MPR itu.
Bahwa dalam kitab suci Alquran, kedua kelompok itu yakni pengikut Allah dan pengikut setan, dijelaskan secara gamblang. Yakni Surat Al-Mujadalah ayat 19 dan 22.
"Mereka yang rajin membaca Alquran akan mudah sekali memahami isi tausiyah Pak Amien tersebut. Karena, hizbullah dan hizbusy-syaithon itu memang bahasa Alquran. Karena itu, sama sekali tidak ada dasar bagi siapapun untuk melaporkan Pak Amien ke manapun atas tuduhan apapun terkait tausiyah beliau itu," kata ekonom Indef itu.
Atas pemahaman itu, ia yakin Polda Metro Jaya akan bertindak profesional. Dan bisa melihat bahwa apa yang disampaikannya adalah dakwah agama.
Mantan Wakil Ketua Umum PAN itu juga meminta, agar pelapor tidak melebarkan masalah. Karena tidak ada mengelompokkan partai tertentu dalam partai setan atau partai Allah. Dradjad khawatir, justru pelaporan itu malah melebarkan masalah. Bahkan, bisa menjadi fitnah baru ke Amien Rais.
"Sementara ini, kami lihat dulu perkembangannya. Tapi kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah hukum balasan," katanya.
Seperti diberitakan, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien Rais menyoal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama.
"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.
Laporan ini pun diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.