[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvanto mengungkapkan hal itu saat dikonfrontasi dengan terdakwa Setya Novanto di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Para anggota dewan yang disebut keponakan Setnov itu adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat tuntutan Setnov. Menurut jaksa, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan Setnov atas dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP sebesar US$3,5 juta.
"Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
"Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," tutur jaksa Wawan melanjutkan.
Namun, jaksa penuntut KPK berpendapat bahwa bantahan Setnov di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun. Selain itu, jaksa penuntut KPK menyebut Setnov hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR tersebut.
"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa Wawan.
Menurut jaksa penuntut KPK, bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.
Jaksa penuntut KPK menilai bila memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang sejumlah US$3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.
"Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata jaksa Wawan.
Jaksa penuntut KPK meyakini uang US$3,5 juta yang diduga diterima Setnov dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Setnov dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.
Jatah untuk terdakwa itu diterima lewat Made Oka Masagung dan Irvanto lewat transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.
Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.
Sumber: CNN