[PORTAL-ISLAM.ID] Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen, penyebar ujaran kebencian SARA, dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas tersebut oleh majelis hakim pada sidang vonis, Jumat (6/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Penjelasan ini dipaparkan oleh Hakim anggota, Riska saat membacakan pertimbangan vonis.
"Dari fakta yang terungkap di persidangan mejelis hakim tidak menemukan fakta itu (saracen menyebarkan ujaran kebencian yang mengacu SARA yang menyebabkan disintegrasi bangsa,red) sebagaimana dengan opini yang terbentuk di media," sebutnya.
Jasriadi hanya dinyatakan bersalah melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.
Ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas kegiatan ilegal akses ia dipidana selama sepuluh bulan atas pelanggaran dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.
Jasriadi juga TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair JPU.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bwrsalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan memanipulasi, menciptakan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik itu seolah-olah data otentik, sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Hakim Asep seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com.
[KLIK & LIKE Fanpage Baru PORTAL ISLAM, yang lama kena Blokir]
Atas vonis ini, terdakwa langsung menyatakan banding. Sama halnya dengannya, JPU Erik Kusnandar juga menyatakan banding.
Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com