[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang sudah menikah namun belum memiliki rumah akan diprioritaskan untuk bisa mengikuti program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prioritas ini diberikan untuk mengakomodasi pasangan keluarga namun belum pernah memiliki rumah.
“Syaratnya sudah menikah. Jadi untuk jomblo, mohon maaf. Jadi harus punya surat keterangan menikah dari kelurahan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kantornya, seperti dikutip Kompas.
Bagi masyarakat Jakarta, sangat penting untuk memahami dengan baik beragam ketentuan terkait dengan rumah DP 0% ini. Hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berniat untuk mengambil salah satu unit rumah DP 0% yang ditawarkan ini. Jika melihat skema pengadaannya yang terbilang baru bagi masyarakat Jakarta, maka sangat wajar bila banyak orang yang mempertanyakan sistem yang akan diterapkan dalam pembelian rumah ini.
Di dalam prakteknya, untuk mendapatkan rumah DP 0%, Pemprov Jakarta telah menerapkan aturan ketat. Hal ini tentu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa program perumahan ini akan sesuai dan bisa tepat sasaran. Selain itu, jumlah unit yang terbatas juga menjadi alasan lainnya.
Simak beberapa syarat wajib berikut ini, yang harus dipenuhi oleh warga Jakarta agar bisa mendapatkan pembiayaan rumah DP 0%:
▶️ Pembeli merupakan warga Jakarta dan hal ini harus ditunjukkan dengan kepemilikan KTP wilayah Jakarta.
▶️ Pembeli juga harus berusia di atas 21 tahun atau berstatus telah menikah. Dalam hal ini, yang bersangkutan juga tidak pernah menerima subsidi dari pihak pemerintah dalam bentuk apapun untuk pengadaan (kepemilikan) rumah.
▶️ Pembeli harus masuk dalam kategori pekerja yang memiliki penghasilan (gaji) di bawah Rp7 juta per bulannya, dan hal ini harus ditunjukkan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
▶️ Pembeli harus telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada perusahaan orang lain (karyawan), atau menjalankan usaha dengan usia minimal setahun (wiraswasta). Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Semua ketentuan di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh warga Jakarta yang tertarik dan ingin mengikuti program perumahan DP 0% ini. Namun selain hal tersebut, pembiayaan perumahan ini tentu menjadi hal wajib lainnya untuk dipahami dengan baik sejak awal. Hal ini penting, agar niat untuk memiliki rumah idaman ini bisa diwujudkan dengan tepat.
Terkait dengan pengadaan perumahan ini, Pemprov DKI membangunnya dengan mengunakan Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP) serta kerjasama dengan Kementerian PUPR yang memiliki program hunian ber DP 1%. Dalam hal ini DP 1% tersebut tidak akan dibebankan kepada pembeli, namun Pemprov DKI membiayai sendiri DP tersebut dengan menggunakan anggaran APBD. Artinya, pembeli tidak perlu mengeluarkan sejumlah DP untuk mendapatkan rumah DP 0% ini, sebab DP tersebut ditanggung oleh Pemprov DKI sendiri.
Untuk pembiayaan perumahan ini, Pemprov DKI menerapkan bunga cicilan yang flat sebesar 5% dengan tenor yang terbilang panjang, yakni maksimal selama 20 tahun. Pembiayaan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan bank nasional yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI. (LINK sumber)
[Simak video Penjelasan Gubernur Anies terkait SYARAT DP 0]