Guntur Romli Berkilah Twit yang Dilaporkan Itu Palsu (Hoax), Warganet Tunjukan Bukti Arsip di Web Archive


[PORTAL-ISLAM.ID] Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama Islam. Penistaan agama yang diduga dilakukan Guntur terdapat pada salah satu kicauan di akun Twitternya.

Menanggapi laporan itu, Guntur memastikan tweet yang menjadi objek pelaporan terhadap dirinya merupakan tweet palsu. Dia tidak pernah mengunggah kicauan seperti yang dituduhkan itu.

"Saya sudah klarifikasi. Tweet itu palsu," ujar Guntur saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Senin (23/4).

Link: https://kumparan.com/@kumparannews/guntur-romli-tanggapi-laporan-dugaan-penistaan-agama-twit-itu-palsu

***

Tak hanya itu, Guntur Romli juga akan melaporkan balik si pelapor Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Romli mengatakan cuitan soal Alquran yang diperkarakan Hari itu bukan cuitan dia.

"Saya laporkan balik, pencemaran nama baik karena itu hoax," kata Romli saat dihubungi detikcom, Senin (23/4/2018).

Link: https://news.detik.com/berita/3986951/guntur-romli-laporkan-balik-pelapor-cuitan-alquran-bukan-kitab-suci

***

Seperti diberitakan, pada Senin (23/4/2018), Guntur Romli dilaporkan oleh Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Hari menunjukkan screenshot akun Twitter @GunRomli yang beredar di media sosial. Di kertas itu terlihat cuitan Guntur Romli: 

'Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci'. 


Cuitan itu di-posting pada Kamis, 18 November 2010.

***

Cuitan itu sekarang memang sudah tidak ada. Tapi apakah itu twit palsu/hoax seperti yang disampaikan Guntur Romli.

Warganet akun @Ndon08 menunjukan BUKTI arsip twit Guntur Romli masih tersimpan di web archive.

Berikut link arsip twit Guntur Romli yang tersimpan di web archive...

Link: https://web.archive.org/web/20180418020237/https://twitter.com/GunRomli/status/5288416480591872?s=19

Web Archive adalah situs yang bisa menampilkan kembali link-link yang sudah dihapus asalkan url link masih ada.

Terkait hal itu, aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya mengingatkan Guntur Romli bahwa keterangan palsu yang disampaikan bisa berakibat fatal dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Mustofa Nahrawardaya

"Om @chicohakim mungkin bisa ingatkan sama Om @GunRomli temennya Om. Bahwa Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, ancamannya 7 Tahun. #KeteranganPalsu," kata Mustofa melalui akun twitternya mengomentari pernyataan Guntur Romli yang menyebut twit itu palsu.



Baca juga :