[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung pembentukan Pansus Angket terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, penerbitan Perpres Nomor 20/2018 tentang TKA oleh Joko Widodo jelas melanggar UU.
"Pansus angket untuk menginvestigasi diperlukan," ujar Fahri di gedung DPR, Kamis (19/4/2018).
Fahri menganggap pembentukan pansus angket lebih efektif menyelidiki dugaan sebuah peraturan melanggar UU daripada sekedar melalui rapat kerja atau interpelasi.
Melalui pansus, DPR bisa memanggil semua pihak yang bertanggungjawab atau berlakunya sebuah peraturan.
Terkait dengan keberadaan pekerja asing, Fahri melihat sampai saat ini buruh kasar asing sudah banyak berdatangan ke Indonesia.
"Buruh kasar gak boleh masuk Indonesia. Buruh kasar tidak ada tempat di Indonesia, ini aturan Undang Undang. Orang kita masih banyak stok (buruh) kok," tegas Fahri.
Fahri membantah klaim Pemerintah yang mengklaim Prepres TKA hanya untuk tenaga kerja asing dengan jabatan tertentu. Sebab, saat melakukan tinjauan ke lapangan, Fahri melihat banyak TKA yang dipekerjakan sebagai buruh.
"Sudahlah, (alasan) itu bohong," kata Fahri.
Selengkpanya video pernyataan Fahri Hamzah.
[video]
“Tidak ada tempat untuk buruh kasar asing di Indonesia”
Dikirim oleh Fahri Hamzah pada 19 April 2018