[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Diharapkan kemudahan TKA masuk ke dalam negeri dapat berimbas pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai harapan pemerintah tidak tersebut tidak memiliki hubungan peningkatan investasi dengan kemudahan TKA masuk ke Indonesia.
Menurutnya hal tersebut merupakan logika sesat. Semestinya kehadiran investasi memberi dampak pada terserapnya tenaga kerja lokal, bukan malah menyerap tenaga asing.
"Seolah-olah dengan dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia, maka investasi akan naik. Itu logika yang sesat," kata politisi Gerindra ini dalam keterangan tertulis, Selasa (10/4).
Heri menambahkan dipermudahnya TKA bekerja di Indonesia hanya akan memperparah angka pengangguran di dalam negeri. Pada saat ini saja, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 5,3 persen. Bahkan, di tahun 2018 diprediksi meningkat ke angka 5,5 persen. Di sisi lain Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, Per Maret 2018, jumlah TKA di Indonesia sudah mencapai 126 ribu.
"Saya khawatir dengan adanya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 itu justru akan membuka lebar masuknya TKA yang akan bekerja di Indonesia. Ujungnya, kesempatan kerja bagi warga negara makin tipis," ujarnya.
Putra Tokoh Tani dari Sukabumi ini menekankan Perpres itu tak sesuai, bahkan mencederai Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tak hanya itu, kata dia, kemudahan kepada TKA bekerja di Indonesia bisa ditafsirkan macam-macam. Pemerintah dapat dianggap tidak punya keberpihakan sama sekali kepada perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga bisa dinilai terlalu pro kepentingan investor yang terlalu memberi keistimewaan kepada TKA.
"Jika sudah begitu, buat apa investasi jika tak mampu mengangkat harkat dan martabat anak bangsa?" pungkasnya.
Sumber: RMOL