(Wasekjen MUI K.H. Tengku Zulkarnain sorban putih. Sumber foto dari Google)
[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Sekjen MUI K.H. Tengku Zulkarnain mengingatkan kembali hasil Fatwa MUI terkait janji pemimpin.
"Hasil Fatwa MUI pada Ijtima' Nasional Ulama Fatwa ke V Tahun 2015 di Tegal Tentang "Janji Kampanye dan Pemimpin".
... 3. Calon Pemimpin TIDAK BOLEH MENGUMBAR JANJI di Luar Wewenangnya.
...4. Mengingkari Janji Hukumnya HARAM...
Pakai Untuk Pedoman Hidup Kita...!"
Demikian disampaikan KH. Tengku Zulkarnain melalui akun Twitternya, Jum'at (13/4/2018).Hasil Fatwa MUI pada Ijtima' Nasional Ulama Fatwa ke V Tahun 2015 di Tegal Tentang "Janji Kampanye dan Pemimpin".— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) 13 April 2018
... 3. Calon Pemimpin TIDAK BOLEH MENGUMBAR JANJI di Luar Wewenangnya.
...4. Mengingkari Janji Hukumnya HARAM...
Pakai Untuk Pedoman Hidup Kita...! pic.twitter.com/ByIFLhvLnO
Hasil Fatwa MUI pada Ijtima' Nasional Ulama Fatwa ke V Tahun 2015 di Tegal tentang "Janji Kampanye dan Pemimpin":
1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.
2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun ekskutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa MUI se-Indonesia telah diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada 7-10 Juni 2015.
Terdapat tiga tema pokok yang dibahas, terdiri dari masalah strategis kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fiqih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyah).
Selengkapnya disa didownload:
- http://mui.or.id/id/berita/hasil-ijtima-ulama-2015-download/
- http://www.mediafire.com/file/oqf0bo02bb95bxq/MU+-+Hasil+Ijtima+Ulama+V+tahun+2015.pdf
(Jangan lupa LIKE & SHARE Fanpage baru Portal Islam: https://www.facebook.com/Portal-Islam-167588940622471/)