[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Fahri Hamzah mengakui bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal. Oleh karenanya, Pemerintah harus segera mencabut Perpres tersebut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih serius.
"Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh Pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita cemburu," pinta Fahri berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres No.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4) lalu.
Dikemukakan Fahri kalau DPR dan Pemerintah sudah sukses melahirkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, yang melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Tetapi, para buruh ini merasa pekerja di dalam negeri sendiri tidak dilindungi, baik itu hak-haknya dalam pembayaran dan sebagainya.
"Bahkan sekarang ini, hak-hak pasar mereka di bawah yang unskillable (tidak punya keahlian), diambil oleh datangnya pekerja asing yang tidak punya keahlian secara masif," ujar Fahri.
Padahal, menurut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di luar negeri itu, di UU Ketenagakerjaan (yang belum diubah), jelas disebutkan bahwa syarat pertama pekerja asing itu adalah memiliki keahlian. Kedua, harus mengerti bahasa yang memudahkan transfer daripada keahliannya itu kepada orang Indonesia.
"Tapi ternyata yang datang ini, dan yang dilegalkan melalui Perpres ini, justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali karena pengangguran sangat besar. Kita tahu, pertama-tama karena penyerapan tenaga kerja bersumber dari pertumbuhan ekonomi. Sementara ekonomi kita mandeg," katanya.
Bahkan, sambung Fahri Hamzah, dalam ekonomi yang mandeg saat ini maka otomatis tidak bisa menyerap tenaga kerja, karena investasinya itu masih dominan dikerja oleh mesin. Ditambah lagi, pasar tenaga kerja Indonesia diserobot oleh tenaga kerja asing.
"Sekali lagi, ini harus dihentikan. Sebab kalau tidak, saya siap berbicara dengan kawan-kawan di DPR bahwa ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada investigasi," tegasnya.
Fahri juga menyebutkan bahwa keluarnya Perpres No.20/2018 ini, apa yang sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan sekarang mau dilegalkan. Sehingga akan lebih banyak lagi berdatangan buruh-buruh unskillable itu.
Seperti diketahui, pada 26 Maret 2018 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.