[PORTAL-ISLAM.ID] Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi sorotan banyak pihak.
Eks petinggi Polri yang kini menjadi anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol (Purn) Dr Anton Tabah Digdoyo mengatakan TKA itu ada syarat-syarat khusus antara lain memiliki berkeahlian khusus, harus mahir berbahasa Indonesia.
"Persyaratan-persyaratan tersebut dilanggar bahkan buat Perpres baru isinya bertentangan dengan UU. Perpres tidak boleh langgar UU, juga UU lain yang relevan," ujar Anton Tabah, Rabu (25/4/2018), seperti dilansir RMOL.
Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini juga menilai kebijakan buka pintu masuk lebar-lebar bagi TKA juga melawan the founding father.
"Ini mengabaikan sejarah. The founding father sudah wanti-wanti, jasmerah, jangan sekali-kali abaikan sejarah. RRC (Tiongkok) sangat ambisius kuasai Indonesia sejak jaman Majapahit dengan mengirim tentara serbu Jawa Timur namun dapat dihalau oleh pasukan Majapahit," terangnya.
Jelas Anton Tabah, di era teknologi saat ini berbagai cara dan strategi dilakukan untuk menjajah negara lain.
"Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahandera sudah ingatkan bahwa rencana jutaan TKA dari RRC (ribuan sudah di Indonesia) adalah tentara-tentara yang nyaru sebagai buruh kasar. Negara harusnya serius dengan warning tersebut bukan malah bilang hoax," ungkapnya.
Tapi yang ada, justru pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi warga negara RRC masuk ke Indonesia, membuat MoU (investasi) sehingga TKA buruh kasar masuk. Ini sangat disayangkan mengingat pengangguran di Indonesia masih tinggi.
"Itulah yang penting dikaji. Kalau tidak, akibatnya bisa sangat mengerikan," pungkas Anton Tabah.
Sumber: RMOL