[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivitas Presiden Joko Widodo saat touring dengan motor choper banyak ditanyakan berbagai pihak sudah sesuai UU Lalu Lintas atau tidak.
Bahkan di media sosial beredar viral meme Jokowi saat touring dengan choper. Meme tersebut memperlihatkan apa yang disebut oleh pembuatnya sebagai 'pelanggaran lalu lintas' oleh Jokowi saat mengendarai motor. Ada 5 pelanggaran dari mulai helm, spion, spakbor, knalpot, lampu.
Lalu, bagaimana tanggapan dari Kakorlantas Polri, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai speksifikasi dan ketentuan yang ada?
Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu helm 'batok' tanpa ada kaca penutup, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa malah nyuruh tanya ke Google.
"Coba lihat di google tentang helm standar," jawab Royke, seperti dilansir detikcom, Minggu (15/4/2018)
DUH... jadi sekarang ada kitab undang undang lalu lintas a la google?
Kenapa tidak langsung dijawab Kakorlantas? Apakah melanggar UU Lalin atau tidak? Atau ada perlakuan khusus bagi Presiden? Atau UU ada perlakuan khusus tidak berlaku pada orang tertentu?
Kalau nanya ke Gugle nanti yang dapat gaji juga Gugel dong?
BTW, ini hasil nanya ke mbah Gugel tentang helm standar SNI.
Ini dia Spesifikasi Helm Standar SNI yang Ditetapkan Pemerintah
http://www.federaloil.co.id/read/417671/20180205/Ini-dia-Spesifikasi-Helm-Standar-SNI-yang-Ditetapkan-Pemerintah
NAH, kata mbah Gugel seperti itu helm standar SNI yang ditetapkan Pemerintah.
JADI, apakah helm 'batok' Jokowi sesuai standar SNI atau tidak?