[PORTAL-ISLAM.ID] Sukmawati Soekarnoputri dan puisi ciptaannya yang berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan saat gelaran Jakarta Fashion Week memperingati 29 tahun kiprah Anne Avantie Kamis, 29 Maret 2018 lalu, akhirnya tak hanya memicu kontroversi, namun juga membuat Sukma resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan polisi tertanggal Selasa, 3 April 2018 dibuat oleh Denny Andrian Kusdayat, seorang pengacara yang beralamat di kawasan Pela, Mampang, Jakarta Selatan.
Laporan polisi dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jayadan disaksikan oleh Erlin Agustina SH, pada pukul 11.00.
Denny menganggap puisi yang ditulis dan dibacakan Sukmawati telah merendahkan Islam. Hal ini yang membuat Denny berinisiatif melaporkan Sukma.
"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 April 2018.
Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain Denny, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama.
Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.
"Kalau saya secara pribadi ya, dia sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Maksudnya jangan menggunakan kata-kata yang kontroversi yang membuat gerah dan geram umat lainnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 April 2018.
Menurut Amron, puisi tersebut seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum dibacakan di atas panggung.
"Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statementnya Ahok," tuturnya.