DHUAAR!! Siswa SMP Mengaku DIBAYAR 40Ribu untuk Ikut Demo Anies di Balai Kota


[PORTAL-ISLAM.ID]  Aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengaku Front Aksi Mahasiswa Jakarta Raya (FAM Jaya) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin 16 April 2018 kemarin, dikecam warganet karena dianggap telah melanggar aturan karena sejumlah peserta aksi tersebut masih berada di bawah umur.

Seperti yang ditemui oleh beberapa awak media, sejumlah peserta demo yang berbadan kecil dan berwajah bocah mengkonfirmasi bahwa mereka memang bukan mahasiswa.

Randi, bukan nama sebenarnya, mengaku sedang duduk di kelas VII SMP di kawasan Jakarta Pusat.

“Kelas 7, Bang,” ujar Randi, seperti dirilis JPNN.

Randi tidak sendirian. Ada belasan kawannya yang ikut aksi tersebut tanpa memahami maksud dan tujuan aksi. Rata-rata dari wilayah yang sama. Usia mereka pun beragam dari rentang pelajar jenjang pendidikan menengah pertama hingga menengah atas.

Lukman, juga bukan nama sebenarnya, mengaku hanya ikut diajak oleh teman-temannya. Dia juga tidak mengetahui akan demo apa.

“Saya ikutan aja,” ujarnya sambil tersenyum polos.

Mengerikannya, bocah yang tinggal di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat itu mengakui kalau dirinya dibayar untuk demo.

Mereka mengaku dibayar Rp 40 ribu per orang untuk ikut demo.

Dilibatkanny anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi sendiri sudah banyak ditentang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan terang-terangan menyebut bahwa pelibatan anak-anak untuk aksi demonstrasi tersebut melanggar undang-undang.

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, mengingatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi juga menyebut ada aturan terkait larangan itu turut mengatur sanksi hukum bagi para orang tua maupun oknum masyarakat yang melibatkan anak dalam aksi tersebut.

"Mohon jangan libatkan anak, sebab sanksinya akan menjerat para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Ini amanat undang-undang yang wajib dipatuhi," katanya.

Seperti diketahui, aksi yang digalang oleh FAM Jaya untuk mengingatkan bahwa pasangan Anies-Sandi harus menepati janji kampanye dan tidak maju ke ajang Pilpres.
Baca juga :