[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanggil panitia penyelenggara “Untukmu Indonesia” yang membagi-bagikan sembako di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 28 April 2018. Padahal, kegiatan tersebut sudah dilarang oleh Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta (Disparbud DKI).
“Kami akan memanggil panitia yang telah membuat berbagai masalah akibat kegiatan yang telah saya larang,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta (Kadisparbud DKI) Tinia Budiarti, Ahad 29 April 2018.
Untuk itu, Pemprov DKI dalam hal ini Disparbud DKI akan meminta pertanggungjawaban panitia penyelenggara. Mereka, kata Tinia, tidak memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang mereka buat sendiri.
“Intinya panitia tidak tidak mengindahkan peringatan dan saran saya terkait bagi-bagi sembako,” katanya.