[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Ombdusman Papua Nugini menyatakan kewarganegaraan pengusaha tajir Joko Tjandra melanggar hukum, sehingga kewarganegaraannya seharusnya dicabut.
Pernyataan badan pemantau pemerintah Papua Nugini ini merupakan hasil investigasi yang sudah lama dibuat namun baru sekarang dimunculkan di parlemen dan ramai dibahas di publik, seperti dilansir dari ABC.NET. AU, 12 April 2018.
Komisi Ombudsman menemukan 18 pelanggaran yang dilakukan saat itu oleh Kepala Imigrasi Mataio Rabura dan anak buahnya serta Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Ano Pala.
Dari 18 pelanggaran itu, di antaranya Pala memberikan jaminan kewarganegaraan kepada Joko meski dia tahu bahwa Joko tidak layak menerima kewarganegarana itu berdasarkan persyaratan konstitusi, antara lain harus tinggal di Papua Nugini sedikitnya selama delapan tahun berturut-turut.
Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko juga bertentangan dengan Undang-undang Kewarganegaraan. Joko tidak membayar biaya untuk menjadi warga negara Papua Nugini sesuai ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan. Joko baru membayar biaya tersebut empat bulan setelah mendapatkan kewarganegaraan.
Pala juga tidak menghormati saran dari Badan Intelijen Nasional, polisi dan Interpol bahwa Joko sebagai buronan.
Pala mencetak dan menandatangani sertifikat kewarganegaraan Joko sebelum Komisi Penasehat Kewarganegaraan mempertimbangkan aplikasi Joko.
Setelah paspornya terbit pada Mei 2012, Joko mengajukan paspor baru tiga hari kemudian dengan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Dia juga mengubah tanggal lahirnya dari 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963.
Pada Juni 2012, paspor baru Joko Tjandra keluar dengan nama Joe Chan dan tanggal lahir baru.
Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana, melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali kasus Joko ke Mahkamah Agung dan diterima. Tapi, sebelum dijebloskan ke bui, Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan perkaranya.
Jika masih di Indonesia, Joko seharusnya dibui dua tahun dan membayar denda Rp 15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Joko menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara itu tahun 2012.
Pemberian status kewarganegaraan kepada Joko menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini dan pemerintah waktu itu berjanji akan menyelidikinya. Namun, kasus ini kemudian dipetieskan.
"Temuan ini sudah lama diketahui pemerintah," kata Kerenga Kua, anggota parlemen dari partai oposisi yang menganggap temuan Komisi Ombudsman bukan kejutan.
Saat pemberian status kewarganegaraan kepada Joko, Kua sebagai jaksa agung Papua Nugini.
"Pemerintah sudah tahu bahwa Joko Tjandra mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini secara ilegal," ujar Kua.
Menurut Kua, kasus kewaranegaraan ilegal Joko yang membuatnya dipecat sebagai jaksa agung.
Rekomendasi untuk membatalkan paspor Joko Tjandra, menurut Kepala Transparansi Internasional Papua Nugini, Lawarence Stephen akan menjadi problematik. Karena membuat Joko kehilangan kewarnegaraan.
"Itu tidak akan terjadi, jadi mengikat kami membawa ini ke pengadilan untuk empat, lima atau enam tahun lagi," ujar Stephen.
Sementara rekomendasi Komisi Ombdusman menyeret Rabura ke pengadilan atas kasus kewarganegaraan ilegal Joko Tjandra tidak lagi dapat dilakukan karena Rabura sudah meninggal awal tahun ini. Tinggallah Pala yang sudah tidak duduk di pemerintahan maupun parlemen.
Dalam satu wawancara dengan Radio New Zealand, Pala membantah melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian kewarganegaraan kepada Joko Tjandra.
Pala menjelaskan, Indonesia dan Papua Nugini memiliki perjanjian ekstradisi, namun tidak pernah ada permintaan pada dirinya saat itu bahkan hingga saat ini tentang buronan Joko Tjandra. Ada pembicarana dengan melibatkan Interpol. Namun tidak ada hasilnya.
"Jadi, saya masih berteka teki. Jika Indonesia menginginkannya sekarang mereka dapat mengambilnya, dan mereka boleh saja mengambilnya, namun mereka tidak pernah melakukannya,' kata Pala menjelaskan tentang alasan Joko Tjandra mendapatkan kewaranegaraan Papua Nugini yang dianggap ilegal oleh Komisi Ombdusman negara jiran itu.
Sumber: TEMPO
------
Menanggapi berita ini, seorang netizen pun menegur KPK yang membiarkan Joko Tjandra.
KPK diam saja nih ngeliat Joko Tjandra di Papua Nugini dan Berstatus Warga Negara Ilegal disana? Apa nih tindakannya @KPK_RI ?? Cc: @LaodeMSyarif 👇 https://t.co/mYrxCyMIZg— ArmanGarudaNusantara (@armangn8) April 13, 2018