Allahu Akbar! Ketua Umum FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 10 April 2018.

Ust. Shobri datang sekitar pukul 15.00 WIB ke gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan Ade Armando atas postingan di media sosial pada tahun 2016, yakni postingan 'Polri harus menunjukkan bila FPI bukan anjing binaan mereka'.

"Melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando di dalam postingannya di Twitter dan Facebook yang di dalamnya mengandung unsur kebencian," kata Shobri kepada wartawan.

Selain karena postingan tersebut, Sobri menilai bila Ade kerap melontarkan pernyataan yang menghina ormas Islam dan agama Islam.

Pelaporan, lanjutnya juga bertujuan untuk mencegah adanya tindakan main hakim, sendiri.

"Jadi perbuatannya selalu begitu, menghina-menghina, sampai akhirnya ini perlu kita laporkan supaya nanti kita tidak dipermainkan dan juga, dan kita bisa mencegah tindakan-tindakan main hakim sendiri," paparnya.

Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat segera direspon oleh pihak kepolisian.

Postingan yang dilaporkan itu sendiri merupakan postingan Ade di tahun 2016 namun baru diketahui Shobri belum lama ini.

"Kita sebagai warga negara yang baik dan dari Front Pembela Islam ingin memberikan pandangan dan arahan kepada anggota-anggota kita supaya tidak main haki sendiri. Tapi harus kita lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Shobri.

Sumber: TribunNews
--------

Berikut pernyataan resmi Ketua Umum FPI yang dikutip dari akun twitter DPP LPI, Selasa, 10 April 2018.

PERNYATAAN RESMI KETUM FPI TENTANG ADE ARMANDO:

1. Ade Armando sebagai seorang Akademisi telah sering melakukan perbuatan tidak pantas sekaligus jahat & kotor, dari mulai ujaran kebencian & fitnah hingga penodaan agama dan ulama.

2. Dia sudah "berulang-kali" dilaporkan masyarakat terkait ujaran kebencian dan fitnah serta penodaan agama dan ulama, tapi prosesnya di Polisi "super lambat", tak sesigap saat polisi menangkap Aktivis 212 seperti Ust Alfian & Bang Jonru Ginting.

3. Akibat dibiarkan polisi, kini Ade Armando kembali lakukan tindak kriminal dengan memfitnah "FPI sebagai ANJING BINAAN POLISI", maka kami minta Mabes Polri untuk segera menindak-lanjuti semua "Laporan Masyarakat" terkait kejahatan Ade Armando sebagai "Pelaku Kriminal".

4. Kami juga akan menyurati secara resmi Rektor UI (Universitas Indonesia) untuk "memecat" Ade Armando dari jabatannya di UI, karena dia telah menodai dunia akademisi dan mempermalukan UI.

5. Jika Ade Armando terus menerus dibiarkan polisi, maka jangan salahkan masyarakat kalau nanti ada anggota masyarakat yang bertindak sendiri-sendiri terhadapnya, karena sudah "frustasi" dengan penegakan hukum.

@DivHumas_Polri
@univ_indonesia
Baca juga :