[PORTAL-ISLAM.ID] Allahu Akbar. Bertambah lagi ketegasan umat Islam.
Ustazah kondang Hajjah Irena Handono akhirnya resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin 9 April 2018 pukul 13.00 WIB
Hajjah Irena datang ke Bareskrim dengan dikawal oleh umat Islam dan 30 orang penasihat hukum.
Laporan ini terkait puisi Sukmawati yang dinilai menodai agama Islam.
Hajjah Irena melaporkan Sukmawati atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 156a KUHP (penistaan agama Islam) dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.