TEGUR KERAS Jokowi yang Biarkan KPPU Vakum, Fahri: Presiden LANGGAR UU!



[PORTAL-ISLAM.ID]  Saya mau berbagi sedikit soal KPPU: “Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.

Kita ikut dalam suasana lahirnya KPPU karena ia lahir mengantisipasi kebebasan yang kita buat sendiri.

Demokrasi sejak 1998 membuat pasar semakin dinamis, persaingan ketat. Jika negara tidak cerdas struktur pasar oligopoli bahkan monopoli bisa muncul.

KPPU justru lahir untuk mengatasi kecurangan dan curang itu sama artinya dengan korupsi. Maka KPPU adalah lembaga pemberantas korupsi yang pertama dalam pengertian itu. Itu adalah imajinasi antisipasi bangsa kita atas kebebasan yang sedang kita gandrungi.

Para monopolist dan oligopolist tentu tidak senang dengan KPPU yang kuat tapi @DPR_RI dan partai-partai yang ada di dalamnya mendapat mandat rakyat untuk menjaga agar pengusaha besar jangan semena-mena. Maka KPPU wajib ada dan diperkuat.

Belakangan muncul keanehan akibat KPPU semakin gencar mengungkap persekongkolan dalam bisnis.

Ada banyak kelompok besar yang dihukum meskipun sebetulnya hukuman itu masih ringan. Itukah sebabnya KPPU seharusnya diperkuat. Karena ia satu-satu lembaga pengawasan.

Presiden @jokowi bahkan kemarin membekuoperasikan KPPU dengan tidak memperpanjang kembali masa jabatan komisioner KPPU efektif sejak hari ini. Lumpuhlah lembaga itu dan persaingan usaha tak ada yang mengawasi entah sampai kapan.

Presiden secara nyata dan meyakinkan telah melakukan pengabaian hukum dan pelanggaran atas UU karena membiarkan KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UU vakum. Apakah pak @jokowi sadar?

KPPU lahir dari rahim reformasi, didirikan tanggal 7 Juni 2000 sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain UU No. 5 tahun 1999, KPPU juga diberikan mandat oleh UU 20/2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan secara tertib dan teratur.

Selain UU, ada begitu banyak peraturan perundangan dibawahnya yang menujukkan besarnya peranan KPPU dalam mengatur governance pasar berkeadilan di Indonesia.

Karena pembentukannya didasarkan oleh perintah UU, maka KPPU tidak boleh vakum apalagi bubar hanya karena manajemen pemerintahan yang kacau. Inilah yang sedang dilakukan presiden @jokowi dengan menghentikan operasi KPPU.

Untuk diketahui, bahwa masa jabatan komisioner KPPU telah berakhir tanggal 27 Desember 2017, pasal 31 ayat 3 UU 5/99 menyebut Komisioner KPPU bisa diperpanjang utk 1 kali masa jabatan. Artinya 5 tahun lagi.

Ayat 4 menyebut: “Karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru”. Ini jelas sekali.

Pasal tersebut adalah jalan keluar bagi pemerintah untuk tetap membuat komisioner KPPU ada dan menjabat jika terjadi masalah adminstrasi pemerintahan. Itu menunjukkan bahwa KPPU tidak boleh vakum bekerja. Karena pasar tak pernah tidur maka negara juga tidak boleh tidur.

Saya ulang penekanan dlm UU bhw:
1. Komisioner lama bisa diangkat lagi oleh presiden untuk 1 kali masa jabatan dan
2. jika berakhir masa jabatan mengakibatkan kekosongan maka komisioner lama dapat diperpanjang sampai adanya pengangkatan baru.

Dan sekali lagi terlihat sangat tegas UU memerintahkan bahwa tak boleh terjadi kevakuman komisioner KPPU. Apalagi hari-hari ini ada begitu banyak kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar yang sedang ditangani oleh KPPU.

Kenapa istana gak paham beginian ini?
Presiden memang sudah mengirimkan 18 nama ke DPR sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner KPPU. Presiden juga sudah mengeluarkan Keppres perpanjangan masa jabatan 2 bulan bagi komisioner lama. Namun komisi VI DPR meminta pembahasan lebih lanjut.

Diantara komplain komisi VI DPR adalah mempertanyakan independensi sejumlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk presiden, karena beberapa di antaranya memiliki masalah dengan KPPU. Banyak titipan dan presiden masuk angin.

Presiden mengeluarkan Kepres 96/P/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang mengangkat 5 orang Pansel dan satu orang sekretaris Pansel, namun berdasar laporan masyarakat ke DPR, nama-nama tersebut memiliki conflict of interest dan tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Di antara nama Pansel yang dibentuk Presiden, ada 2 nama yang sedang menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang sedang menjadi terlapor di KPPU karena diduga melakukan pelanggaran ketentuan UU 5/99.

Nama tersebut adalah Hendri Saparini sebagai ketua Pansel yang sedang menjabat sebagai Komut PT Telkom, yang sedang menjadi terlapor di KPPU pada saat yang bersangkutan menjadi Pansel. Kedua adalah Rhenald Kasali yang sedang menjabat sebagai komisaris PT Angkasa Pura II, yang juga sedang menjadi terlapor.

Selain itu nama Pansel yang dianggap bermasalah adalah Ine Minara S. Ruki karena pada saat menjadi Pansel KPPU juga menjadi saksi Ahli yang diajukan dari pihak terlapor di KPPU dalam kasus yang melibatkan PT Tirta Investama/ Aqua Danone.

Anggota Pansel lainnya, Alexander Lay juga saat ini menjadi komisaris PT Pertamina dan pernah menjadi kuasa hukum terlapor dalam kasus kartel ban mobil yang melibatkan 6 Perusahaan ban mobil di Indonesia. Dimana 6 Perusahaan tersebut didenda oleh KPPU total 150 Milyar rupiah dan Alexander Lay menjadi salah satu kuasa Hukum dari terlapor dalam kasus tersebut. Terakhir saya dengar juga yang bersangkutan menjadi staf khusus di salah satu kementrian.

Selain 4 nama anggota Pansel yang dianggap bermasalah oleh DPR ada juga nama David Tobing yang diangkat sebagai anggota Tim Penguji kompetensi calon anggota komisioner KPPU. David Tobing saat menjadi tim penilai uji kompetensi calon komisioner KPPU sedang bertindak sebagai kuasa hukum terlapor dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPPU.

Nama-nama anggota Pansel yang diangkat oleh presiden tersebut secara nyata dan jelas bertentangan dengan beberapa asas umum pemerintahan yang baik diantaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan.

Inilah yang membuat DPR belum menyelesaikan proses pembahasan 18 nama calon anggota komisioner KPPU yang dikirim oleh presiden berdasarkan hasil seleksi Pansel yang dianggap bermasalah.

Namun bagaimanapun dinamika di DPR, presiden seharusnya tidak boleh membiarkan kevakuman terjadi yang mengakibatkan KPPU sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UU tidak bisa berjalan. Ini kesalahan fatal yang dibuat istana.

Bahkan jika DPR menghasilkan keputusan menolak keseluruhan nama yang dikirimkan oleh Presiden, KPPU harus tetap berjalan, UU memberikan jalan keluar yang jelas agar KPPU tidak boleh vakum. Maka kita bertanya, “Ada apa dengan KPPU?”

Sesuai amanah UU, Presiden harus segera memperpanjang masa jabatan komisioner lama sampai diangkatnya komisioner baru. Kecuali kalau presiden punya agenda tersembunyi. Jika tidak, maka jelas presiden telah secara nyata melakukan pelanggaran UU yang bisa berakibat pada tindakan pelanggaran konstitusi. Dan hal tersebut bisa berakibat fatal bagi Presiden dalam sistem hukum tata Negara.

Kita tahu betapa sulitnya jadi pengusaha kecil di Indonesia. Karena sekarang ini tentakel para monopolis sudah masuk ke desa2. Kesempatan berusaha dirampas dari hulu ke hilir. Hampir tak ada yang tersisa. Sementara KPPU yang kita andalkan sudah dimatikan.

Mari kita luruskan jalannya pemerintahan. Pak @jokowi masih punya waktu karena KPPU baru mati sehari. Mari selamatkan bangsa dari monopoli dan oligopoli. Struktur pasar yang menguntungkan Orang kaya saja dan orang besar saja harus dihentikan!

Jika tidak,
Ini bara api dalam sekam.
Bisa meledak suatu saat. Kalau sudah meledak kita baru menyesal. Berkacalah dari masa lalu yang kelam. Jangan bermain api bapak presiden!

Penulis : Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

Sumber: twitter @Fahrihamzah
Baca juga :