Prinsip Dasar Dalam Berorganisasi
Oleh: Komiruddin Imron, Lc
(Bukan siapa-siapa)
Pendapat pribadi seorang Pimpinan bukanlah pendapat Institusi yang ia pimpin. Ia akan menjadi pendapat intitusi bila dibawa ke rapat resmi institusi tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, terlebih lagi jika institusi itu sifatnya voluenter dan milik bersama.
Setiap pendapat dan masukan dari mana saja (apapun posisinya di institusi tersebut) yang ditujukan kepada pimpinan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang mengatas-namakan keputusan sebuah intitusi, sampai masukan itu dibawa ke rapat resmi, dibahas dan diputuskan oleh yang berwenang.
Hal ini untuk menghindari pandangan subyektif, perilaku otoriter, obsesi yang tersembunyi dan kesalahan dalam memutuskan, sehingga akan menyebabkan kegoncangan dan menimbulkan fitnah.
Kesalahan fatal yang sering dilakukan adalah ketika seorang Pemimpin dari institusi yang bersifat voluenter dan milik bersama mengambil keputusan pribadi tetapi mengatas namakan institusi, padahal institusi tersebut tidak pernah mengadakan rapat dan mengambil keputusan untuk hal itu.
Fatal karena ia telah melakukan kebohongan ketika membalut ambisi pribadinya atas nama institusi.
Seolah-olah institusi itu miliknya pribadi yang bisa ia pakai dan perlakukan semaunya.
Ia lupa, bahwa jabatan yang ia pegang itu adalah Amanah yang akan dipertanggungjawabakannya bukan hanya di hadapan manusia, tapi di hadapan Allah yang mengetahui segala yang tersembunyi.
Dan bahwa setiap keputusan itu ada konsekuensi dan dampak yang akan ditanggung di masa mendatang.
Di sinilah kemudian nilai-nilai Islam seperti syura, tabayyun, konfirmasi, keadilan, kehati-hatian, ukhuwaah dll harus direalisaikan dalam realitas, bukan hanya sebatas jargon-jargon yang mengawang, dipakai saat dibutuhkan.
Saya kira ini sudah kita pahami bersama, karena ini termasuk prinsip dasar dalam berorganisasi.
Natar, Jum'at 23 Maret 2018