[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung memenuhi ruang publik sejak sore hari Senin, 26 Maret 2018.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi, Senin 26 Maret 2018.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.
"Alasannya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin 26 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
------
Kabar penolakan PK Ahok disambut berbagai reaksi warganet, salah satunya adalah desakan agar Ahok segera dipindahkan ke Lapas Cipinang.
PK di tolak ...— Eddy A (@amirsyah_eddy) March 26, 2018
Pemodal pun pergi..
Begitu jg nanti dgn partai reklamasi dan politkus bergincu..
Min @DivHumas_Polri @YasonaLaoly , Berhubung dah ingkrah kapan Napi Penista Agama ini dipindah Dari markas Polisi ke Lapas ? https://t.co/kUOjmQlXgr— Negri Seterah (@RestyCayah) March 26, 2018
...Terpujilah Tuhan semesta alam, PK MA Ahok ditolak...!! Allahuakbar...!! Kabar gembira bagi keadilan...Memang pantas orang seperti Ahok yang menyebabkan perpecahan masyarakat itu masuk penjara...Bahagia benar mendengar kabar ini... (``,)— Buruh, Bersatulah..! (@iyutVB) March 26, 2018
PK ditolak gak perlu mencak2. Usaha sdh maksimal tapi gagal. Kurang apa?— M.S. ALHAIDARY (@Haidary__) March 26, 2018
— #KataNalar (@ZAEffendy) March 26, 2018
Alhamdulillah PK Ahok @basuki_btp diTOLAK MK. Orang kek Ahok pantasnya diperberat hukuman dan ditempatkannya di Nusakambangan, bukannya Mako Brimob!— #PresidenBaruAntiPKI (@MRahmatM212) March 26, 2018