[PORTAL-ISLAM.ID] Musisi kenamaan, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, mengimbau Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Ditanya alasanya, Dhani bilang jika pulang, Habib Rizieq bisa ditangkap polisi.
"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja. Ya kalau pulang nanti bisa seperti saya, dikriminalisasi," kata Dhani di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018), seperti dilansir WartaKota.
Kemarin adalah proses pelimpahan tahap kedua Dhani, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dhani tampak santai pada proses penyerahan berkas tahap kedua oleh Polres Jakarta Selatan kepada Kejari Jakarta Selatan.
Mengenakan peci hitam yang selaras dengan warna kausnya, pentolan band Dewa 19 itu lebih banyak tersenyum di depan para wartawan. Ketika diwawancarai pun ia masih menunjukkan perangai santai.
"Ini jelas kriminalisasi, jelas, kalau menurut saya," ujar Dhani di Mapolres Jakarta Selatan.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Sebelumnya, Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, Kamis (9/3/2017) malam.
Musisi berkepala plontos itu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dasar laporan adalah kicauan Ahmad Dhani: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, Senin (6/3/2017).
Dhani dijerat dengan UU ITE pasal 28 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.