Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah, Fahri Hamzah: KPK Tak Punya Hak Membuat Dugaan!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018. Beberapa hal dibahas, antara lain terkait dengan rencana KPK menetapkan tersangka para calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

Usai rapat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

Namun, saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan penetapan tersangka itu, Wiranto mengatakan, hal itu tidak dibicarakan secara detail di dalam rakorsus.

---------

Menanggapi pemberitaan itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pun angkat bicara.

Baca juga :