Pakai Nama Samaran, Taipan Buronan Korupsi Rp 35 Triliun Honggo Sembunyi Di Wilayah China


[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat SKK Migas dengan kerugian negara Rp 35 triliun, Honggo Wendratno diduga kabur dan sembunyi ke wilayah China Hong Kong. Ia meninggalkan Singapura dengan identitas palsu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel TahiMonang Silitonga mengata­kan, berdasarkan data perlintasan antar negara, Honggo keluar Singapura sejak akhir 2017.

"Dari Singapura terus ke Hong Kong. Dari sana kita cek lagi semua data perlintasannya," kata Daniel, seperti dilansir koran Rakyat Merdeka, Senin (26/3/2018). Diduga, Honggo bersembunyi di wilayah otonomi khusus China itu.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigadir Jenderal Napoleon Bonaparte mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama sama den­gan imigrasi Singapura untuk melacak keberadaan Honggo.

Berdasarkan data imigrasi Singapura, Honggo meninggal­kan negara itu menggunakan nama samaran. Namun imigrasi Singapura bisa mengenalinya dengan teknologi pemindai wajah.

Bonaparte mengatakan pihaknya telah mengirim surat pengingat kepada negara-negara yang diduga jadi tempat persem­bunyian bekas Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.

Dalam suratnya, NCB Interpol menyampaikan red notice atas nama Honggo karena statusnya sebagai tersangka kasus korupsidi Indonesia. Red notice telah dikirim ke Interpol sejak Januari 2018.

Kecurigaan bahwa Honggo telah meninggalkan Singapura muncul setelah Polri mengirim utusan untuk menemuinya.

Senior Liaison Officer (SLO) Polri di Singapura telah mengecek keberadaan Honggo di rumah sakit tempat dia men­jalani perawatan jantung, alamat kantor TPPI, dan kediaman tersangka di negara itu.

"Tidak ditemukan keberadaan­nya," kata Kepala Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Laporan dari SLO juga me­nyebutkan alamat TPPI di Singapura ternyata bukan kantor perusahaan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setya Wasisto menambahkan, Honggo di­duga menggunakan identitas dan paspor palsu untuk menghindari pelacakan imigrasi.

Setya mencontohkan Djoko Tjandra yang berhasil kabur ke Papua Nugini dengan identitas dan paspor palsu. Jika modus ini juga dipakai Honggo, dia bisa lolos dari pelacakan. "Akan leb­ih sulit pelacakannya," ujarnya.

Pemerintah Singapura ikut angkat bicara mengenai Honggo setelah tersangka itu tak pulang-pulang ke Indonesia untuk men­jalani proses hukum.

"Honggo Wendratno tidak berada di Singapura," demikian pengumuman yang dirilis Kementerian Luar Negeri Singapura, Sabtu 13 Januari 2018.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Singapura jugamenegaskan kesediaannya memberikan bantuan penuh padaIndonesia sesuai dengan batas wewenang hukum dan kewajiban internasional untuk melacak ke­beradaan Honggo.

Kilas Balik

Untuk diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35 triliun.

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno yang merupakan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno saat itu tidak ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Sejak itu, Honggo tak kunjung kembali ke Indonesia. Dan kini bersembunyi di wilayah China Hong Kong.

Pada 26 Januari 2018 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Honggo Wendratno.

(Sumber: Koran Rakyat Merdeka)

Baca juga :