[PORTAL-ISLAM.ID] Ulama kondang di Indonesia timur, Ustaz Fadlan Garamatan dilaporkan ke polisi karena diduga menghina orang Papua, melalui ceramah keagamaannya.
Ustaz Fadlan dilaporkan warga bernama John Baransano ke Markas Kepolisian Daerah Papua, Senin, 26 Maret 2018.
"Kami laporkan yang bersangkutan karena cemarahnya menimbulkan keresahan, dan kami minta Polisi segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Yulianto, pengara pelapor.
Menurut Yulianto, isi ceramah Ustaz Fadlan yang viral di media sosial itu dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat rakyat Papua.
"Isi ceramah Ustaz Fadlan dalam video itu bohong, menghina dan menghasut serta merendahkan martabat orang," ujar Yulianto.
Yulianto mengatakan, berdasarkan pengamatannya, pernyataan Ustaz Fadlan dalam video ceramah telah memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo. UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kata Yulianto, sebelum melaporkan ceramah Ustaz Fadlan ke polisi, kliennya sudah lebih dulu berdiskusi dengan tokoh agama kristen dan muslim di Papua.
"Klien saya sudah diskusikan ini dulu kepada Beny Gurik dan tokoh Muslim Papua, Taha Al Hamid sebelum membuat laporan, bahkan mereka siap jadi saksi untuk pengaduan ini,"kata Yulianto.
Penjegalan terhadap Ust. Fadlan sebelumnya sudah diprediksi oleh beberapa kalangan. Bahkan ada meme beredar di antara warganet untuk memperingatkan tentang pelaporan Ust. Fadlan.