[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.
"Mana bisa jadi tahanan rumah? Kan undang-undang tidak (mengatur) demikian," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin pekan lalu.
Link: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1013334-menkumham-uu-tak-memungkinkan-ba-asyir-jadi-tahanan-rumah
***
Hal ini langsung ditanggapi warganet dengan membandingkan kasus penista Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau begitu, demi Undang-Undang, harusnya segera kembalikan Ahok ke penjara..! Karena tidak memungkinkan Ahok ditahan di MAKO..!" sentil netizen akun @AnnaSuezann di twitter.
Kalau begitu, demi Undang-Undang, harusnya segera kembalikan Ahok ke penjara..! Karena tidak memungkinkan Ahok ditahan di MAKO..!https://t.co/Lrcuu6AbUK— AnnaSuzann® (@AnnaSuezann) 14 Maret 2018
Hal senada disampaikan Guntur Fattahillah, pengacara Abu Bakar Ba’asyir, mempertanyakan sikap pemerintah yang memperlakukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara spesial. Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang seharusnya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia membandingkan dengan kondisi kliennya yang sakit-sakitan dan sudah menginjak usia 80 tahun, seharusnya demi alasan kemanusiaan bisa menjadi tahanan rumah. Ahok dan Baasyir pun statusnya sama di mata hukum. Mereka telah divonis atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).