[PORTAL-ISLAM.ID] Pemecatan Fahri Hamzah telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tinggal menunggu putusan inkracht (tetap dan mengikat)
Mengapa sampai ke MA? Jawabnya, karena di dua pengadilan sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri, putusannya adalah memenangkan Fahri Hamzah dan mengabulkan permohonan untuk mengembalikan statusnya sebagai wakil ketua DPR RI serta posisinya sebagai anggota partai.
Pada Pengadilan Tinggi pun putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor: 216/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Putusan Pengadilan Tinggi dijawab langsung kasasi kepada Mahkamah Agung
Selama menunggu putusan inkracht, putusan yang memenangkan dan menguatkan gugatan Fahri Hamzah sudah seharusnya diakui dan dan dihormati oleh semua pihak.
Lantas pantaskah selama proses hukum masih berjalan, harus dicari cara membuang Fahri Hamzah sesuai keinginan dengan menghapuskan hak hukum seseorang?
Mencari cara 'membuang' nama Fahri Hamzah namun kalah di pengadilan dua kali. Ada apa?
Sebagai partai politik yang berbadan hukum, tentu juga paham aturan hukum yang berlaku di negara ini, ada koridor-koridor hukum yang menaungi serta memberikan solusi dari persoalan yang ada.
Disebutkan ada namanya Mahkamah partai atau Majelis Tahkim, yang nama serta posisi mahkamah partai atau majelis tahkim harus diserahkan pada kementerian hukum dan HAM.
Dan baru diketahui, di dalam persidangan ternyata Majelis Tahkim baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016. Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.
Ini titik masalah besar terkait tertib administrasi yang dilaksanakan oleh partai politik
Ibarat didalam pertempuran, persiapkan segala hal yang ada didalam diri dengan matang untuk hadapi semua kemungkinan yang bisa terjadi.
Di luar semua opini dan hal-hal yang berkembang diluar, proses pengadilan telah dilaksanakan (masih berjalan) dan harus diikuti sampai inkracht.
Mencari cara apapun untuk membuang Fahri Hamzah bukan lagi bermain pada tataran opini atau lemparan isu lagi
Dengan menyebut Fahri Hamzah membohongi serta membangkang dan harus minta maaf, kini tak ubah hanya menjadi opini belaka ketika proses banding dan kasasi diakui untuk dilakukan.
Logikanya, kalau memang fahri hamzah salah, mengapa pengadilan justru memangkannya, dan partai harus menelan kekalahan dua kali (ini logika hukumnya)?
Evaluasi lah letak salah dimana sehingga bisa menyebabkan kekalahan dua kali dalam persidangan yang ada.
Sampai pada titik itu, semua perbedaan dan perdebatan sudah seharusnya dihentikan, ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan karena kasasi katanya sedang dilakukan tunggu sampai keputusan inkracht.
Ikuti saja proses hukum yang sedang dilaksanakan, dan jangan sampai kalah untuk ketiga kalinya.
Jika kalah ketiga kalinya, masa harus dicari cara untuk membuang Fahri Hamzah kembali
Ini partai politik ataukah ajang dendam politik?
Penulis: Dedy Dewa Wahyudi