[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menginginkan Ananda Sukarlan diperlakukan sama dengan sindikat Muslim Cyber Army (MCA) oleh aparat kepolisian.
Ananda sendiri telah dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menyebarkan hoax tentang foto pertemuan Fadli dengan admin MCA.
Padahal, orang yang ada di dalam foto itu merupakan pendukung Anies-Sandi bernama Eko yang berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk realisasi nazar kemenangan Anies-Sandi.
"(Ananda Sukarlan dan akun-akun lainnya) harus diperlakukan sama dengan mereka yang lain juga, yang dituduhkan itu, termasuk apa yang disebut sebagai MCA," ujar Fadli saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (3/3/2018).
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui ada atau tidaknya motif politik di balik penyebaran hoax yang diduga dilakukan Ananda Sukarlan yang mengaitkan Prabowo dengan MCA.
"Saya nggak tahu ada atau tidak ada tendensi ya, (intinya) dia menyebarkan hoaks dan itu harus diperlakukan sama dengan mereka yang lain," pungkas Fadli.
Sekadar informasi, Fadli Zon merasa difitnah oleh Ananda Sukarlan dan akun-akun media sosial lainnya melalui unggahan foto dirinya yang dituliskan seolah sedang melakukan pertemuan dengan admin Muslim Cyber Army (MCA).
Padahal, orang yang ada di dalam foto tersebut merupakan pendukung Anies-Sandi yang usai jalan kaki dari Madiun ke Jakarta dalam memenuhi nazarnya atas kemenangan Anies-Sandi.
Ananda melalui akun Twitternya @anandasukarlan berkicau yang intinya mengajak netizen lain me-retweet postingan sebuah akun atas nama @stlaSoso1 yang menuding Fadli dan Prabowo Subianto tengah makan bersama dengan admin MCA sebelum admin MCA itu ditangkap polisi.
Namun, setelah heboh dan ketahuan hoax postingan @stlaSoso1 terkait hal tersebut telah dihapus.
Sebelumnya juga jajaran Bareskrim Mabes Polri menangkap sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) di beberapa kota besar. Mereka tergabung dalam group whatsapp the family MCA.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini diduga juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.
Sumber: Okezone
BARBUK: