[PORTAL-ISLAM.ID] Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat 2 Maret 2018 lalu.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
---------
Meski sudah lewat beberapa hari sejak vonis dijatuhkan, masih banyak warganet yang membicarakan vonis Jonru dan merasa kecewa.
Kesigapan polisi dalam menangkap dan mengadili Jonru justru berbanding terbalik saat menghadapi kasus impor ratusan ton narkoba dan lolosnya Honggo ke Singapura.
Warganet yang kecewa pun berkomentar.
JONRU di vonis 1TAHUN 6 BULAN dengan denda 50 JUTA— @Eva (@EvaEvanda2) March 3, 2018
sementara BANDAR NARKOBA yg masukin ratusan ton dan KORUPTOR melenggang bebas..
Mungkin krn gembong narkoba nyumbang.— PetroMax (@Akta165) March 4, 2018
Ternyata hukum dn keadilan itu sagt mahal harganya. Trbayang jika menimpa org miskin yg mlanggar hukm,sdh miskin disuruh mti pulak! https://t.co/vQOeSOCVNj— #AdaPKIdiDpr (@KadeAar) March 4, 2018