[PORTAL-ISLAM.ID] Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru telah divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) kemarin.
Proses hukum terhadap Jonru sangat cepat.
- 31 Agustus 2017, Jonru Ginting dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid (pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai Nasdem).
- 29 September 2017, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jonru usai diperiksa.
- 02 Maret 2018, Jonru sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Praktis cuma dalam waktu 6 bulan kasus Jonru selesai, dari dilaporkan sampai divonis.
Warganet pun mempertanyakan kasus-kasus lain yang dinilai lambat bin lelet bahkan mangkrak. Seperti kasus Victor dan juga kasus pembacok ahli IT pembela Habib Rizieq, Hermansyah.
Hermansyah dibacok di ruas Jalan Tol Jagorawi kilometer 6 pada Minggu pagi, 9 Juli 2017. Dan sampai sekarang belum terdengar kabar dimana sekarang para pembacok berada? Kapan disidang? Kapan divonis? Kapan ditahan di LP?
"Masih ingat 4 orang ini, mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Bang Hermansyah, dimana mereka sekarang di Tahan?" kata advokat @adv_supyadi di akun twitternya.
"INGAT, ini terjadi pada masa Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. DIMANA MEREKA SEKARANG..???" lanjut @adv_supyadi.
Warganet yang lain juga mempertanyakan.
@can_aja: "Iya ya.. apakah dah masuk sel mereka, atau bikin ungkapan permohonan maaf gt, dengan meterai, setelah ngebacok orang."
@irtupasah: "Masih ingat mereka di'interogasi' di ruang berAC, ngerokok, disuguhi teh manis & kue putri salju. Trus ada media yg bilang mereka ini ramah kpd tetangga & suka kerja bakti. Sementara korban digambarkan sbg orang yg emosional & istri korban difitnah sbg pelacur.."
Persoalan KEADILAN dalam penegakkan hukum inilah yang kemarin disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dihadapan Kapolri Tito di acara pengajian Damai Indonesiaku tv One, Ahad (4/3/2018).
Ustad Abdul Somad menyebut dengan istilah "Es Lilin" dan "Es Kobar". (LINK)
@irtupasah: "Masih ingat mereka di'interogasi' di ruang berAC, ngerokok, disuguhi teh manis & kue putri salju. Trus ada media yg bilang mereka ini ramah kpd tetangga & suka kerja bakti. Sementara korban digambarkan sbg orang yg emosional & istri korban difitnah sbg pelacur.."
Persoalan KEADILAN dalam penegakkan hukum inilah yang kemarin disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dihadapan Kapolri Tito di acara pengajian Damai Indonesiaku tv One, Ahad (4/3/2018).
Ustad Abdul Somad menyebut dengan istilah "Es Lilin" dan "Es Kobar". (LINK)
INGAT, ini terjadi pada masa Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. DIMANA MEREKA SEKARANG..??? https://t.co/kByFgVG3rL— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) 5 Maret 2018
Masih ingat mereka di'interogasi' di ruang berAC, ngerokok, disuguhi teh manis & kue putri salju. Trus ada media yg bilang mereka ini ramah kpd tetangga & suka kerja bakti. Sementara korban digambarkan sbg orang yg emosional & istri korban difitnah sbg pelacur..— Irtupasah Adiave (@irtupasah) 5 Maret 2018