HOREEE... Setelah Zakat 2,5%, Kini Gaji PNS Bakal Dipotong 15 Persen


[PORTAL-ISLAM.ID] Pegawai negeri sipil (PNS) harus bersiap-siap gajinya dipotong 15 persen per bulan. Hal tersebut akan berlaku jika rencana skema dana pensiun baru yang dipersiapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan tahun 2020.

Potongan iuran dana pensiun 15 persen per bulan itu terbilang besar. Sebab, sebelumnya potongan hanya 4,75 persen. Selama ini potongan dana pensiun bisa kecil karena sebagian dibebankan ke APBN.

"Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS, Red). Tapi, uang itu jadi milik PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur kemarin (7/3/2018) di Jakarta, seperti dilansir koran Jawa Pos.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Namun pihak Kementerian PAN-RB menyebut kebijakan ini diambil agar tidak membebani APBN.

Sebelumnya, rencana pemerintah terkait Kebijakan Keuangan yang menimbulkan kehebohan publik adalah pemotongan zakat PNS sebesar 2,5%.


Baca juga :