(Spanduk permohonan maaf dari Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Foto/Yan Yusuf/KORAN SINDO)
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya resmi ditutup dan berhenti total untuk seluruh operasi di hotel tersebut sejak Rabu (28/3/2018).
Penutupan itu disampaikan oleh manajeman Hotel Alexis melalui spanduk besar. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf oleh Hotel Alexis kepada masyarakat.
Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini".
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keputusannya mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.
mengatakan tak akan mengirim pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies menyatakan bahwa penutupan Alexis cukup dengan selembar kertas pencabutan
Dalam surat pencabutan TDUP tertanggal 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, per hari ini Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis.
[Video wawancara Anies di tvOne terkait penutupan Alexis]
[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - PT Grand Ancol Hotel alias Hotel Alexis yang berada di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya resmi ditutup dan berhenti total untuk seluruh operasi di hotel tersebut sejak Rabu (28/3/2018).
Penutupan itu disampaikan oleh manajeman Hotel Alexis melalui spanduk besar. Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf oleh Hotel Alexis kepada masyarakat.
Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini".
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keputusannya mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.
mengatakan tak akan mengirim pasukan untuk menutup Hotel Alexis. Anies menyatakan bahwa penutupan Alexis cukup dengan selembar kertas pencabutan
Dalam surat pencabutan TDUP tertanggal 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, per hari ini Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis.
[Video wawancara Anies di tvOne terkait penutupan Alexis]