Diprotes Aliansi Ormas Islam, IAIN Bukittinggi Ganti Kata "Cadar" dengan "Penutup Wajah"

(Hayati Syafri, dosen IAIN Kota Bukittinggi di Sumatra Barat yang diskors karena cadar)

[PORTAL-ISLAM.ID] Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi di Sumatra Barat merespons protes dan somasi yang disampaikan oleh 19 pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam aliansi umat Islam Sumbar.

Surat tanggapan yang ditandatangani rektor Ridha Ahida pada 20 Maret 2018 itu diserahkan langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi kepada ketua tim delegasi aliansi umat pada 21 Maret 2018.

Buya Busra Khatib Alam, Imam Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Barat, memberikan salinan dokumen surat itu untuk VIVA pada Jumat, 23 Maret 2018. Terdapat lima poin tanggapan IAIN Bukittinggi. Pada poin ketiga, keempat, dan kelima, pimpinan kampus menyebut frasa "bercadar" yang sebelumnya dicantumkan dalam surat edaran dengan kata "penutup wajah".

Pada poin ketiga, kampus mengingatkan bahwa surat edaran 20 Februari yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menyampaikan imbauan kepada mahasiswa agar tidak melanggar kode etik berpakaian bagi perempuan.

Dalam surat edaran disampaikan, perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis, dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaus kaki. Bagi yang tidak mematuhi tidak diberikan layanan akademik.

Surat edaran dikeluarkan agar mahasiswa sebagai penerima layanan akademik dan non-akademik di fakultas dapat dilayani dengan baik. Sarana di kampus adalah barang milik negara (BMN) dan manfaat dari barang itu dapat diambil sesuai ketentuan serta pihak kampus harus dapat menjaga dan mempertanggungjawaban sesuai ketentuan BMN.

Surat edaran juga bertujuan agar proses belajar mengajar bersifat interaktif, holistik, integratif dan berpusat pada mahasiswa serta evaluasi/ujian berjalan dengan baik, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di poin keempat disebutkan, surat edaran adalah aturan bagi mahasiswa dan berlaku hanya di kampus selama pelayanan akademik diberikan dan diterima oleh mahasiswa. Surat kemudian viral di media sosial dan diberikan komentar yang bernada negatif dan tendensius oleh orang-orang yang tidak mengetahui isi surat edaran dan tujuannya secara utuh.

Kata "tidak bercadar" menjadi fokus komentar publik di media sosial namun dipahami parsial. Kondisi itulah yang menjadi awal munculnya opini menuding IAIN melarang mahasiswa bercadar, Islamfobia, sekuler, menghina simbol-simbol Islam, memberangus hak asasi, dan lain-lain.

IAIN menegaskan, sudah cukup jelas bahwa surat edaran sudah disalahpahami sehingga esensinya sudah menyimpang. Tidak hanya disalahpahami, bahkan diduga sudah ditumpangi oleh kepentingan lain yang sama sekali berbeda dari isi dan tujuan surat.

Di poin kelima, IAIN menegaskan lagi kebijakannya sebagai upaya meluruskan informasi dan kesalahpahaman serta meredakan keresahan.

"Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaus kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik lokal, perpustakaan, laboratorium dan kantor administrasi."

Di akhir tanggapan, IAIN menyatakan tidak pernah mencurigai penyusupan ajaran lain di balik penggunaan penutup wajah. Semua adalah sesuatu yang jauh dari visi dan misi IAIN Bukittinggi.

Aturan-aturan yang dibuat IAIN bertujuan untuk keteraturan pelaksanaan tugas sebagai lembaga pendidikan. Dengan aturan itu proses belajar mengajar dapat berlangsung efektif, efisien, dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dosen Hayati Protes Perubahan "Cadar" dengan "Penutup Wajah"

Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi yang dinonaktifkan gara-gara mengenakan cadar, memprotes kebijakan kampusnya yang mengubah kata "cadar" menjadi "penutup wajah".

Dia mengkritik kebijakan itu, karena menganggap justru lebih keliru kalau mengenakan penutup wajah juga dilarang. Sebab, masker pun dapat dikategorikan sebagai penutup muka, meski fungsinya untuk melindungi pernapasan, ketika flu atau saat berkendara.

"Kalau (penutup wajah/masker) dilarang, berarti tidak hanya melarang kita menjalankan keyakinan, tetapi juga melarang kita untuk hidup sehat," kata Hayati pada Jumat 23 Maret 2018.

Dia masih berharap, otoritas kampusnya menganulir larangan mengenakan cadar atau yang belakangan dikoreksi menjadi larangan mengenakan penutup wajah. Soalnya, aturan itu, selain tak ada landasan hukumnya, juga malah menimbulkan polemik.

"Mohon dicabut larangan bercadar dan dicabut sanksi dan diskriminasi terhadap yang bercadar," ujarnya.

Sumber: VIVAnews


Baca juga :