[BREAKING NEWS] MA Tolak PK Ahok


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018).

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung hari ini. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Pada 15 Mei 2017 Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto bertempat di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.

Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.

Hakim menyatakan terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.

Pasal 156a:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;


Baca juga :