Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran "Koplak" dan "Edun"
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Asma Dewi bersalah karena menggunakan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.
Dalam surat putusan, majelis hakim menjelaskan pertimbangannya.
Kata-kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum.
Majelis hakim tidak menerima alasan Asma Dewi yang menyebut frase dan kata tersebut digunakan sebagai bentuk kritik kepada pemerintah.
"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.
Link: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/20152311/asma-dewi-divonis-bersalah-karena-gunakan-ujaran-koplak-dan-edun
***
Yang jadi pertanyaan warganet adalah kenapa di awal kasus malah dikaitkan dengan SARACEN dan TUDINGAN ALIRAN DANA SARACEN?
DAN TERNYATA... DALAM PERSIDANGAN SAMPAI VONIS ASMA DEWI TIDAK TERBUKTI DAN TIDAK ADA KAITAN DENGAN SOAL "SARACEN" MAUPUN "ALIRAN DANA SARACEN"
HANYA SOAL UJARAN "KOPLAK" "EDUN"
[Kamis 14 September 2017]
Polisi: Nama Asma Dewi Ada di Struktur Saracen
https://news.detik.com/berita/d-3643102/polisi-nama-asma-dewi-ada-di-struktur-saracen
Tangkap Asma Dewi, Polisi Temukan Bukti Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, Begini Alurnya
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/13/tangkap-asma-dewi-polisi-temukan-bukti-transfer-rp-75-juta-ke-saracen-begini-alurnya
[Kamis, 15 Maret 2018]
Asma Dewi Divonis Bersalah karena Gunakan Ujaran "Koplak" dan "Edun"
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/20152311/asma-dewi-divonis-bersalah-karena-gunakan-ujaran-koplak-dan-edun
"Dari berita ini kita tahu kemaren POLRI menyebar hoax tentang asma dewi yang mrk katakan sebagai bendahara saracens, transfer uang puluhan juta ke saracens," komen warganet Didi Fachroji di akun twitternya @asuetenan.
APAKAH PENYEBAR HOAX AKAN DITINDAK???
Dari berita ini kita tahu kemaren POLRI menyebar hoax tentang asma dewi yang mrk katakan sebagai bendahara saracens, transfer uang puluhan juta ke saracens. https://t.co/7hc8XdQ8G3— Didi Fachroji (@asuetenan) 17 Maret 2018