[PORTAL-ISLAM.ID] Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 4 Maret 2018.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat.
Berikut video putusannya.
Alhamdulillah Bawaslu Kabulkan Permohonan partai Bulan Bintang.— Partai Bulan Bintang (@PBB2019) March 4, 2018
Takbir.. Allahu Akbar...! Allahu Akbar..!! Allahu Akbar..!!! pic.twitter.com/zpkJmPadSJ