[PORTAL-ISLAM.ID] “Di Alexis, surga bukan di telapak kaki ibu, tetapi di lantai 7.” Pernyataan ini ‘fenomenal’, setidaknya berbuntut panjang. Kalimat itu diucapkan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 16 Februari 2016. Sejak saat itu, polemik Alexis mulai bergulir. Seruan agar pemprov menutup Hotel Alexis yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, menguat.
Awalnya, Ahok menceritakan ketika ia memarahi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta saat itu, Catur Laswanto, yang menyebut tak ada praktik prostitusi di sana. Ahok membantah bawahannya itu. Dia meyakini praktik tak terpuji itu benar adanya.
“Apaan ngomong Alexis nggak ada pelacuran. Saya bilang ke dia, ‘bilang saja ada (prostitusi),’ ” kata Ahok.
Yang menjadi soal, Ahok tak menutupnya dengan alasan tak ada bukti prostitusi di sana. Inilah yang dimanfaatkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilkada DKI 2017. Pasangan yang diusung Gerindra dan PKS ini menjanjikan penutupan Alexis dalam materi kampanyenya. Di debat pertama kali yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies-Sandi mengambil posisi diametral dengan pejawat di isu ini.
“Untuk urusan penggusuran, kita tegas. Kalau soal prostitusi, Alexis, kita lemah,” kata Anies dalam debat di Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (13/1).
Namanya debat, Ahok pun enggan diam. Alih-alih pasrah, mantan bupati Belitung Timur itu melawan argumen Anies dengan penutupan diskotek yang dijalankannya karena kedapatan menjadi sarang pemakaian narkoba. “Ketika Pak Anies bilang kami tidak menutup Alexis, kami sudah menutup Stadium dan Miles,” katanya.
Ketika terpilih dan resmi dilantik pada 16 Oktober 2017, Anies mencoba merealisasikan janji menutup Alexis. Persis dua pekan sejak dilantik, Anies mengumumkan pemprov tidak melanjutkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis. Keputusan ini didasarkan pada berbagai laporan, keluhan warga, dan pemberitaan media.
“Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan,” kata Anies, Senin (30/10).
Sebagai konsekuensi, tidak diteruskannya izin tersebut berarti Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha. Dengan kata lain, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal.
Persoalannya, unit usaha Alexis di lokasi tersebut tak hanya perhotelan. Ada tempat karaoke, live music, bar, dan restoran. Semuanya memiliki TDUP masing-masing. Artinya, jika usaha perhotelannya sudah tidak ada, bukan berarti usaha lainnya turut berhenti. Semuanya berjalan seperti biasa lantaran izinnya dikantongi.
Anies lantas meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pariwisata pada 12 Maret 2018. Di aturan ini, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya banyak unit usaha. Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha, namun manajemennya sama, maka izin TDUP cukup satu. Cara itu diyakini akan menjadikan perijinan hingga pengawasan lebih mudah.
Dalam aturan baru itu, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya. Semua usaha di tempat tersebut akan ditutup.
Pergub ini akhirnya menemui sasaran pertamanya. ‘Peluru’ itu dilesakkan ke PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Semua usaha Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara dihentikan. Semua TDUP di masing-masing sektor usaha dicabut.
Tetapi, bukankah pergub tidak berlaku surut? Anies berdalih yang dilanggar PT Grand Ancol Hotel adalah Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Anies mengaku, pergub yang baru ditekennya itu hanya merinci hal-hal yang dianggap perlu dari perda tersebut. Alexis pun akhirnya dieksekusi.
Pencabutan didasari laporan media dan investigasi yang dilakukan pemprov terkait praktik prostitusi yang masih terjadi di Alexis.
“Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ,” ujar dia.
Anies menegaskan, pencabutan izin usaha Alexis sekaligus menyampaikan pesan kepada seluruh tempat hiburan bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran perda. Terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktk perjudian
Dalam surat pencabutan TDUP tertanggal 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5×24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, Rabu (28/3), tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.
“Apabila besok (hari ini, red) belum dilakukan pentupan maka pemprov akan melakukan penindakan,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.