[PORTAL-ISLAM.ID] Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis atas 5 terdakwa kasus penganiayaan terhadap ahli IT alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, Rabu, 7 Maret 201i kemarin.
Hermansyah adalah seorang pakar IT yang pernah menjadi saksi ahli kasus dugaan chat privat Habib Rizieq Syihab.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Wendra Rais.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Wendra Rais menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa Erick Birahy, Richard Patipelu dan Dominggus Paliama. Sementara untuk terdakwa Edwin Hitipeuw dan Lauren Paliyama divonis masing-masing 6 dan 9 tahun penjara.
Erick, Richard, Dominggus, dan Edwin didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Lauren, selain dua pasal yang sama, juga turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan dan pembacokan terhadap Hermansyah terjadi pada Ahad dinihari, 9 Juli 2017 lalu. Hermansyah ditikam di jalan tol Jagorawi Kilometer 6 ruas Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Tahun 2017 lalu, Presidium Alumni 212 meyakini pengeroyokan terhadap ahli IT Hermansyah berhubungan erat dengan kasus dugaan chat pornografi Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sebab akibat penusukan tersebut Hermansyah batal didengar kesaksiannya sebagai saksi ahli yang menyatakan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza adalah palsu.
Sumber: Swamedium