[PORTAL-ISLAM.ID] Medsos lagi rame ngebuly Ustadz Abdul Somad yang dituduh menghalalkan sogok (suap). ICW ikutan nimbrung mempertanyakaan video ustadz Somad yang menjawab pertanyaan jamaah perihal suap menyuap. Inilah kalau hukum agama dihadapkan pada hukum negara. Mestinya kalau mau mengoreksi ucapan ustadz Abdul Somad (UAS) ya, pakailah dalil agama.
Misalnya gini, kalau ustadz bilang memakan daging babi itu haram. Ente cari deh sampe kelenger nggak bakal ada di hukum negara yang melarang warganya makan daging babi.
Transkrip video ini bukan transkrip yang ditautkan dalam postingan ini, https://www.youtube.com/watch?v=rcEzg6-5gb0
Tapi intinya sama dengan video tautan ini.
Pertanyaan jamaah kepada UAS: Masuk PNS dengan membayar uang pelican, apa hukumnya?
Jawaban Ustadz Abdul Somad: Tolong dengar baik-baik walau sudah malam, jangan sampai terdengar keluar dari pengajian ini muncul isu, Somad menghalalkan sogok, nah itu yang tak mau.
Ini jenis pelicin ini ada dua. Satu pakai oli mesin satu pakai minyak biasa.
Sudah honorer lima tahun, ya. IPnya 3,7. Lulus dari FKIP, ya. Diterima guru SMP, sudah honorer lima tahun,IP 3,7. Lulus FKIP. Ketika dia datang… ketika dia datang ke Diknas, apa kata orang Diknas. Kamu sudah honorer lima tahun? Sudah pak. Ijazah FKIP? iya pak. IP3,7? Iya,pak. Bayar ke kami lima puluh juta, nanti baru kami kasih SK.
Kalau begini kasusnya, boleh dia bayar.Boleh dia bayar. Kenapa? Karena dia sedang mengambil haknya.Yang meminta ini yang JAHAT. Kalau begini kasusnya, karena kalau dia tak bayar, akan datang si ini membayar, sudah terjadi diprovinsi Riau, data terakhir guru sebanyak-banyak guru gara-gara umat Islam tak mau membayar, umat islam ini juga yang jahat, dalam kasus begini dia bayar karena dia sedang mengambil hak dia.
Yang haram itu yang mana? Ah, ini jenis yang haram. Ijazahnya teknik industri, IPnya 2,5 dan dia tak pernah menghonor, disiramnya seratus (seratus juta), dapat SK, nah itu yang haram, karena tiga-tiga syarat itu tidak ada pada diri dia. Menghonor tak pernah, ijazahnya bukan FKIP, dan dia pula IPnya 2,0 maka SKnya haram, gajinya haram, pensiunannya haram,SPPDnya haram.
Bisa dibedakan yang dua tadi? Insya Allah. Kalau tak bisa nanti muncul isu Somad menghalal, nah ini… caci maki ke saya di internet sudah banyak betul makanya saya tak buka intrentet, kalau saya buka pusing pala saya.
***
Dalil dari pendapat Ustadz Abdul Somad ini sebenarnya sudah sering dibahas di khutbah jum’at, di pengajian. Entahlah kenapa masih banyak yang heran.
Hukum dasar bagi orang yang menyuap (Arrosyi) dan yang menerima suap (Almurtasyi) adalah HARAM.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui." (QS Albaqarah: 188)
Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap (Hadits riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Di masa Rasulullah memang belum ada kejadian (yurispudensi) seperti yang dikatakan oleh Ustadz Abdul Somad di atas. Tapi di masa Sahabat pernah terjadi.
Sahabat Rasulullah, Ibnu Mas’ud ketika beliau berada di Habasyah. Beliau tidak diperbolehkan lewat, padahal beliau berhak lewat jalan itu, dan untuk kembali memakan waktu cukup lama, ternyata penjaganya minta disuap, maka Ibnu Mas’ud memberikan dua dinar, supaya diperbolehkan lewat. Beliau berkata, "Dosanya hanya untuk yang mengambil bukan untuk memberi".
Itulah yang barangkali dimaksud Ustadz Abdul Somad sebagai "peminta suapnya yang jahat (yang nanggung dosa)".
Jabir bin Zaid, Sya’bi , Atha’, dan Ibrahim An-Nakha’I, berpendapat, "Tidak mengapa orang memberikan suap untuk membela diri dan hartanya, jika dia takut perbuatan zhalim menimpanya."
Jadi jelas, itu bukan pendapat pribadi Ustadz Abdul Somad, tapi memang ada dalilnya.
Contoh lain. Misalnya, kita telah lulus dan tinggal mengambil ijazah, sudah melunasi uang SPP dan sebagainya, ijazah itu sangat kita perlukan untuk melamar pekerjaan. Kita tinggal di negara korup. Oknum TU sekolah menahan ijazah kita kecuali kita harus membayar sejumlah uang yang dia minta. Untuk mengadu, kita tahu urusannya akan keluar uang lebih besar. Nah itu kita boleh membayar, dosanya hanya ditanggung yang meminta.
Para ulama menyebutnya, "Selamanya suap (risywah) adalah haram kecuali untuk mengembalikan hak".
Cuma itu bacaan saya, kurang lengkap memang. Silakan bagi yang lebih paham melengkapinya. Juga bagi yang ingin membantahnya. Ingat, ini soal hukum agama, harus ada dasarnya (dalil naqli) bukan hanya pendapat pribadi (dalil aqli).
Khusus untuk postingan ini, karena ini berupa kajian, jangan keluar dari tema, apalagi menghina. Mohon maaf, saya akan hapus kalau komentarnya keluar jalur.
(by Balya Nur)
[video - UAS]