NGERI! Tantang Mahkamah Internasional, Presiden Filipina Duterte: Tembak Saja Saya!



[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Filipina Rodrigo Duterte, mempersilakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk melakukan penyidikan atas kejahatan kemanusiaan yang dituduhkan kepadanya, Jumat 9 Februari 2018. Dengan tegas, Duterte mengatakan dirinya lebih memilih menghadapi regu tembak daripada dipenjara.

Kendati demikian, dia juga mempertanyakan kewenangan ICC mendakwa dirinya atas kematian ribuan warga Filipina dalam perang yang dilancarkannya untuk memberantas narkoba.

Duterte membantah pernah memberikan perintah kepada kepolisian untuk membunuh para tersangka penjahat narkoba.

Jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada Kamis 8 Februari 2018 mengatakan, pemeriksaan awal dilakukan untuk melihat kemungkinan apakah ICC memiliki wewenang untuk menyelidiki perang anti-narkoba yang dilancarkan Duterte. Dan kedua, apakah kejahatan terhadap kemanusiaan itu memang benar-benar terjadi.

“Saya ingin mendapat kesempatan langka bisa berbicara dengan Anda, hanya kita berdua di dalam ruangan,” kata Duterte dalam acara jumpa pers, menanggapi pernyataan Bensouda seperti dikutip dari Reuters, Jumat 9 Februari 2018.

“Saya sambut Anda. Kalau memang Anda ingin menganggap saya bersalah, silakan. Ya sudah. Cari negara yang menghadapkan orang dengan regu tembak dan saya siap.”

“Kalau Anda ingin membawa saya dari satu persidangan ke persidangan lainnya yang penuh omong kosong, tidak perlu itu. Jalankan saja investigasi Anda. Tentunya, saya dinyatakan bersalah. Anda bisa lakukan itu,” ujarnya.

Dikabarkan, sekitar 4.000 warga Filipina, tewas di tangan polisi dalam perang anti-narkoba yang digagas Duterte. Mereka diketahui sebagian besar dari kalangan miskin perkotaan.

‘Perang’ tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat internasional. Dan pemeriksaan terhadap kejadian itu menjadi langkah pertama yang dilakukan jaksa ICC ketika harus mempertimbangkan apakah situasi di suatu negara anggota pada akhirnya bisa mengarah pada dakwaan.

Namun proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Yang harus ditentukan adalah apakah ICC memiliki wewenang karena mahkamah internasional itu hanya bisa menyidangkan kasus kejahatan jika negara anggota tidak bisa melakukannya.

Staf bagian hukum dan jaksa agung Duterte pada Jumat mengatakan sejumlah kasus yang berhubungan dengan perang anti-narkoba tertahan di pengadilan, dan investigasi Senat tak menemukan ada kesalahan.

Komplain ICC muncul dari pengacara, dan dua penegak hukum, serta pengakuan dua penembak yang mengatakan mereka membunuh atas perintah Duterte saat ia menjabat sebagai wali kota, dan pernyataan publik yang ia buat sewaktu menjabat sebagai presiden bahwa mereka mendapat perintah ‘tembak untuk membunuh’.

Duterte mengatakan ia ragu ICC memiliki wewenang untuk menjalankan misinya di Filipina karena persetujuan negara itu terhadap Undang-undang Roma ICC pada 2011 tidak pernah diumumkan dalam lembaran negara Filipina, seperti yang disyaratkan untuk dianggap sah.

Duterte juga melampiaskan kemarahannya atas tuduhan pembunuhan sewenang-wenang selama perang antinarkoba yang dilancarkannya, dengan mengatakan bahwa istilah itu tidak bisa dijelaskan.

“Apa maksudnya pembunuhan sewenang-wenang?” katanya. “Tidak ada kriteria bagi pembunuhan sewenang-wenang, di mana pun tidak ada penjelasan soal itu.”
Baca juga :