[PORTAL-ISLAM.ID] Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat pemberhentian pemeriksaan kepada AL, salah satu saksi kasus dugaan penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal itu akan dilakukan secepatnya oleh polisi. "Pemeriksaan terhadap saksi Lestaluhu kami anggap sudah cukup dan akan kami hentikan," kata Nico saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Polisi akan mengeluarkan surat keterangan jika yang bersangkutan bukan tersangka dan hanya seorang saksi semata. Seperti diketahui, dia pernah mengadu ke Ombudsman RI lantaran setelah diperiksa atas kasus itu, saksi sampai dipecat dari pekerjaannya. Padahal AL belum sebagai tersangka.
Kepolisian akan memberi surat keterangan agar yang bersangkutan bisa kembali bekerja. Dia diketahui bekerja sebagai seorang petugas keamanan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala bersama tim mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk melakukan klarifikasi terhadap pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan penyerangan Novel Baswedan.
Kedatangannya guna mengklarifikasi soal pemeriksaan saksi AL di Markas Polres Jakarta Utara tahun 2017. Walau hanya diperiksa sebagai saksi, tak sedikit pihak sudah menyebut AL sebagai terduga pelaku.
Hal itu berdampak negatif dalam kehidupannya. AL dipecat dari pekerjaannya sebagai seorang petugas keamanan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Pusat.
"Saat ini sedang temui penyidik di Ditreskrimum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2018.
Novel Baswedan sebelumnya diserang dengan air keras ke bagian wajahnya pada 11 April 2017. Sejak saat itu, ia terpaksa mendapat perawatan intensif. Mata kirinya kini tidak lagi normal setelah sempat terancam buta.
Sumber: Viva