[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus proyek reklamasi di teluk Ibu Kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya memeriksa Ahok pada awal Februari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pak Ahok sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Dan sudah diperiksa awal Februari (2018) di Mako Brimob," ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2/2018).
"Kita memberikan pertanyaan 20 pertanyaan," tuturnya.
Adi menambahkan, pemeriksaan Ahok dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya maladministrasi dalam proyek reklamasi. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Ahok.
"Dia (Ahok) bercerita tentang kronologinya (proyek reklamasi) pada masanya dan banyak dokumen-dokumen berkaitan itu dia sampaikan," ungkapnya.
Adi menyebutkan penyidik juga akan memeriksa Djarot Saiful Hidayat. Namun, belum memastikan jadwal dan waktu pemerikaan wakil gubernur Jakarta itu.
"Pak Djarot tengah sibuk melakukan kegiatan kampanye setelah resmi maju di Pilkada 2018 sebagai calon gubernur Sumatera Utara dan sejauh ini dalam kasus itu kita sudah memeriksa 42 orang sebagai saksi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan proyek reklamasi itu dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017 silam. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.
Setelah beberapa saksi dimintai keterangannya akhirnya polisi menemukan kejanggalan sekaligus dugaan korupsi NJOP pulau C dan D yang dipatok Rp3,1 juta permeter persegi, sementara pulau-pulau lainnya harga jualnya jauh lebih mahal, antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.
Penetapan NJOP itu berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (Okezone)