[PORTAL-ISLAM.ID] Pemprov DKI Jakarta berencana menggratiskan sewa rumah susun (rusun) bagi para lansia dan difabel. Penggratisan itu kini digodok Dinas Perumahan dengan menyusun draf perubahan Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Agustino Darmawan di Balai Kota, Kamis 8 Februari 2018.
Agustino mengatakan, draf revisi pergub tersebut kini sedang disusunnya. Selain pembebasan biaya sewa bagi lansia dan difabel, dalam draf tersebut juga diusulkan penggratisan biaya sewa selama tujuh bulan bagi penghuni yang baru pindah dari tempat asal. Pertimbangannya, kata dia, terkait pekerjaan mereka.
"Selama tujuh bulan dia dibebaskan, karena kan belum punya kerja dia, usulan kita begitu," ujar dia.
Ia menambahkan, revisi pergub tersebut rencananya juga memasukkan aturan penggratisan selama tiga bulan bagi penghuni lama terhitung sejak sebelum rusun direvitalisasi. Alasannya, kata Agustino, mereka butuh sewa tempat tinggal selama rusun dilakukan perbaikan.
"Misalnya rumah susun mau direvitalisasi, penghuni yang lamanya itu kan mesti pindah, bangunannya mau diambrukin, tiga bulan sebelum bangunannya dirubuhin, dia dibebaskan untuk bayar sewa, supaya dia bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat dia tinggal sementara," ujar dia.
Sumber: REPUBLIKA
------
Menanggapi kabar gembira tersebut, warganet pun ramai berkicau.
Gaberner kok kayak gini sih. Ini bikin cebongs makin jantungan.— Pak Bayan (@_mugirahayu) February 8, 2018
Bravo Gaberner pro Wong Cilik. Bukan seperti partai yang jualan jargon Wong Cilik. https://t.co/Jd8kSpwiVJ
mendadak kejang kejang 😷😷— Kang Mas (@endrapoer) February 8, 2018
Cebong mendadak pada jadi lansia dan difabel nih https://t.co/FNDL3fxGqL— gabener=dipenjara 2thn (@Elang_Sutajaya1) February 8, 2018