[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Asyari Usman (wartawan senior) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Asyari menjadi tersangka karena tulisan yang dimuat di portal media online.
"Penetapan tersangka karena telah cukup bukti yang bersangkutan benar telah melakukan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital," kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Asyari disangkakan melanggar pidana pada Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310/311 KUHPidana tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.
Asyari Usman dilaporkan LBH PPP dengan Nomor LP/102/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018. Asyari diduga mencemarkan nama baik lewat sejumlah tulisan yang di portal berita terkait PPP.
"Tersangka menilai PPP saat ini sudah tidak sesuai dengan harapan kadernya serta menyimpang dari tujuan awal," sambung Asep.
Barang bukti yang disita terkait kasus ini adalah 1 laptop, 1 telepon genggam, dan 1 SIM card. Penyidik, disebut Asep, sudah memeriksa saksi dan ahli terkait perkara.
Dilaporkan PPP, Asyari Usman Jadi Tersangka Pencemaran nama Baik
https://news.detik.com/berita/d-3859765/dilaporkan-ppp-asyari-usman-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik
Polisi Tangkap Asyari Usman Terkait Pencemaran Nama Baik Ketum PPP
https://tirto.id/polisi-tangkap-asyari-usman-terkait-pencemaran-nama-baik-ketum-ppp-cEzq
***
Proses cepat terhadap Asyari Usman: Dilaporkan tanggal 23 Januari 2018, Ditetapkan Tersangka pada 9 Februari 2018, atau cuma 18 hari, menimbulkan pertanyaan.
Salah satunya dari politisi Partai Demokrat yang membandingkan dengan kasus Antasari Azhar yang telah dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Laporan Ketum partai pro pemerintah cepat ditindaklanjuti. Laporan Ketum @PDemokrat soal fitnah Antasari sudah setahun lebih tak ada kelanjutannya. Keadilan makin menjauh min @DivHumasPolri," ujar politisi PD @panca66 melalui akun twitternya, Sabtu (10/2/2018).
Seperti diberitakan, SBY telah melaporkan Antasari pada 15 Februari 2017, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan.
[Rabu, 15 Februari 2017]
SBY Laporkan Antasari Terkait Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
https://nasional.sindonews.com/read/1180138/13/sby-laporkan-antasari-terkait-pencemaran-nama-baik-dan-uu-ite-1487140187
Begitu juga laporan 4 partai (Gerindra, PKS, PAN, PD) terhadap Victor Laiskodat sejak Agustus 2017. Sekarang Victor malah bebas melenggang maju sebagai Cagub Pilgub NTT.